Soal Kasus RAG, Ini Pendapat Ketua Pusat Studi Anti Korupsi STIHMAT

oleh
Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. (LGco_Khalis)
Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. (LGco_Khalis)
Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. (LGco_Khalis)

Takengon-LintasGayo.co : Ditetapkannya Ruslan Abdul Gani (RAG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak pidana korupsi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun 2011 sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional dan lokal Selasa (4/8/2015) sontak menjadi pusat perhatian banyak kalangan masyarakat Gayo, termasuk praktisi hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah (STIHMAT).

AchmadKetua Pusat Studi Anti Korupsi STIHMAT, Achmad Surya, S.H., M.H.Li berpendapat, selayaknya setelah ditetapkan sebagai tersangka, RAG diberhentikan sementara dari tugasnya sabagai Bupati Bener Meriah saat ini.

“Selayaknya diberhentikan untuk sementara, agar beliau lebih fokus untuk menghadapi permasalahan hukum nya. Memang tidak ada dasar hukum yang tegas yang mengatur kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mundur dari jabatannya,” kata Achmad Surya kepada LintasGayo.co, Sabtu 8 Agustus 2015.

Diungkapkan, Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, kemudian dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Pemerintah Aceh menegaskan “Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Jika mengacu pada peraturan tersebut Kepala Daerah yang tersandung dalam masalah hukum hanya bisa diberhentikan sementara jika sudah menjadi Terdakwa dan sudah ada penahanan,” ujar Achmad Surya.

Lebih jauh diuraikan, jika mengacu Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI Tahun 2001 yang berbunyi: “Pejabat publik yang disorot publik karena indikasi negatif harus bersedia mundur tanpa harus menunggu vonis pengadilan.” TAP MPR ini masih berlaku hingga saat ini, dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kedudukan TAP/MPR berada dibawah UUD 1945. Kemudian diatur secara tegas dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah “Presumption of Innocence” adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.

“Berdasarkan peraturan dan asas-asas hukum tersebut sebaiknya Ruslan Abdul Gani diberhentikan sementara sebagai Bupati Bener Meriah, kalau Ruslan Abdul Gani tetap menjalankan tugas nya sebagai Bupati Bener Meriah sangat mungkin terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kasusnya,” tandas Ketua Pusat Studi Anti Korupsi STIHMAT, Achmad Surya, S.H., M.H.Li.

Sementara itu, informasi yang dihimpun LintasGayo.co dari sejumlah kerabat dekat RAG, Sabtu 8 Agustus 2015, hingga hari kerja akhir pekan ini, Jum’at 7 Agustus 2015, RAG yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas di Jakarta belum menerima surat apapun dari pihak terkait pasca pemberitaan yang menyatakan RAG sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK. (GM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.