
Redelong-LintasGayo.co : Proses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bener Meriah dinilai lamban dan terkesan terhenti hingga penetapan saja. Demikian penilaian LSM GEMA-BM dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Jum’at 5 Juni 2015.
“Kami heran dengan kinerja penegak hukum di Bener Meriah, ini tentu akan semakin meningkankan ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum. Kenapa kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah penanganannya cenderung lamban dan selalu hanya terhenti dalam penetapan tersangka saja,” ungkap Koordinator GEMA-BM Fakhruddin dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Jum’at 5 Juni 2015.
Dicontohkan Fakhruddin, kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pembagunan & Rehab sarana dan prasarana Rumah Ibadah tahun 2013 lalu dengan anggran Rp. 10 Milyar.
“Kasus ini mulai ditangani Kejaksaan Negeri sejak Februari tahun 2014 lalu dengan dugaan kerugian keuangan daerah sebesar R. 1 Milyar lebih, pada 7 April 2014, ada empat orang dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sudah setahun lebih perkembangan kasus itu sudah tidak pernah terdengar lagi dan belum ada tersangka yang ditahan,” beber Fakhruddin.
Kasus dana masjid itu sudah jelas ada penyimpangan dalam pelaksanaan penyalurannya, kata dia lagi. “Kalau sampai sekarang pihak Kejari masih juga beralasan kasus tersebut tertunda penanganannya karena sedang menunggu hasil audit BPKP Aceh soal jumlah kerugian keuangan negara, kami yakin itu hanya dalih. pihak kami menduga itu bagian upaya untuk menghambat kasus,” cecarnya.
Pihak GEMA-BM meminta Kejaksaan Negeri bekerja fokus dan profesional, Kejari juga tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus.
“Perlu di ingat, bahwa GEMA-BM bersama masyarakat akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaaan dan mendesak agar kasus-kasus yang ditangani segera dituntaskan. Dan publik akan punya penilaian sendiri terdapat kinerja itu,” ujar Koordinator GEMA-BM ini.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan berkas/data-data, dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dana masjid dan kasus-kasus korupsi lainnya ke Satuan Tugas (Satgas) khusus Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan supervisi percepatan penyelesaian kasus-kasus korupsi yang mandek di Kejaksaan Negeri. (SP | Kh)







