Kutacane-LintasGayo.co : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara melalui Komisi A surati Bupati terkait gaji anggota PPS se-Kabupaten yang belum dibayar oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) setempat. Surat tertanggal 25 Mei 2015 bernomor 141/DPRK-AGR-2015 tersebut, berisikan tentang segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“DPRK telah melakukan kajian dan telaahan, juga sudah mendengarkan keterangan dari KIP Agara, dan meminta Bupati untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata LSM Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Sopyan Desky, SH dalam jumpa persnya, Rabu 27 Mei 2015.
Dalam rapat dengar pendapat bersama KIP, DPRK menemukan perbedaan tanda tangan pada pertanggungjawaban penerima honorarium PPS dan PPK.
“Isi dari surat tersebut juga menyatakan, bahwa pembayaran yang dilakukan sesuai dengan TMT tidak bisa menjadi bukti sesuai dengan peraturan perundang-undanga. Masih ada banyak kekurangan yang dilakukan KIP,” ucapnya.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut lanjut Sopyan, permasalahan yang selama ini terjadi sudah jelas. Dan pihaknya meminta aparat penegak hukum jangan lagi mempermainkan kasus tersebut. “Ini untuk kepentingan orang banyak. Polisi juga harus segera menyelesaikan ini,” tandas Sopyan Desky.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan PPK dan PPS se-Agara menggelar aksi di halaman DPRK setempat meminta KIP menyelesaikan pembayaran honorarium yang belum dibayarkan.
(Jubel | DM)