Catatan : Zulkifli

Pengelolaan pemerintahan harus dilandasi dengan pemahaman yang mendalam dan kejelian yang tepat. Bukan asal mengelola, tidak juga hanya berlandaskan uang sebagai acuan. Tidak cukup hanya dengan keberanian dan kekayaan untuk mengelola Pemerintahan. Integritas dan pengetahuan harus menjadi faktor utama dalam mengelola. All politics is local kalimat yang pernah dipopulerkan oleh O’Neil tersebut agaknya merujuk bahwa ranah local baik pemerintah kota mapun pemerintah daerah saat ini menjadi centre Of Universe (Pusat Perhatian) oleh semua elemen masyarakat baik yang paham politik maupun tidak.
Hiruk-pikuk, tarik menarik masalah LKPJ Kabupaten Gayo Lues sampai saat ini belum menemukan titik terang. Dari kabar yang saya terima pada saat Bimbingan Teknis DPRK Gayo Lues di Hotel Garuda Medan beberapa hari lalu, salah satu pembicara adalah dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah, Dr. Sukry Abdullah menyampaikan bahwa, format laporan dan isi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak sesuai dengan PP No 3 tahun 2007 tentang LKPJ Pemerintah Daerah.
Kabar ini menjadi tamparan bagi kami sebagai anak negeri yang dilahirkan di Kabupaten Gayo Lues, untuk ikut mengingatkan Pemkab Gayo Lues, baik legislatif maupun eksekutif untuk tidak melanggar konstitusi dan peraturan. Menurut pandangan saya kesalahan format dan isi LKPJ merupakan kesalahan fatal pemerintah. Format laporan saja bisa salah bagaimana dengan implementasinya. Gerbang untuk membuka kembali dokumen-dokumen Pemkab Gayo Lues selama ini dan membongkar kejahatan yang selama ini tersembunyi di tanah kelahiran tercinta kami.
Saya pribadi mengajak kepada seluruh masyarakat Gayo Lues, para ahli hukum, ahli tata pemerintahan, advokat, akademisi dan politisi untuk berani mengkritisi baik buruknya kinerja Pemkab Gayo Lues. Hal itu dilakukan, semata-mata disampaikan untuk kemajuan Gayo Lues tercinta. Peran masyarakat dalam memantau kinerja pemerintah sudah di atur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saya kira kita tidak boleh tinggal diam dan mendiamkan kesalahan, yang terus menerus di lakukan. Sanksi moral sudah jelas harus di emban oleh seluruh jajaran pemerintah baik eksekutif maupun legistatif atas kesalahan ini.
Mandat PP 3 Tahun 2007 bahwa paling lambat LKPJ harus di serahkan ke legislatif tiga bulan setelah tahun anggaran selesai. Kejadian kesalahan format ini merupakan penghambat proses manta PP tersebut yang berarti, Pemkab Gayo Lues sudah melanggar ketentuan yang berlaku tentang LKPJ. Untuk saya berharap kedepan hal ini menjadi pelajaran untuk kita lebih mementingkan integritas pemimpin kita, jangan asal pilih, pilihlah yang berkompeten dan berdedikasi tinggi.
*Staff Ahli DPRD Kota Semarang, Putra Asli Gayo Lues