Kepala KUA Paparkan Prosedur Pendaftaran Wakaf Pada Rakor Bersama Muspika Plus Kecamatan Nisam

oleh

PPAIWNisam-LintasGayo.co : Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Muspika Plus Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara di Aula Kantor Camat Nisam, Rabu (29/4/2015), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nisam, Lukmal Hakim Yahya, S. Ag memaparkan, sejumlah informasi yang ada di KUA khususnya informasi menganai prosedur pendaftaran wakaf. Hadir dalam Rakor tersebut Camat, Kapolsek, Danramil, Ka KUA Kec, Kepala UPTD Nisam, Kepala BPP Pertanian, Ka Puskesmas, Tokoh Masyarat, para Mukim, para Geuchik dan Kepala Sekolah.

Dalam kesempatan tersebut Lukmal Hakim  memaparkan tentang pentingnya pencatatan Akta Ikrar Wakaf untuk penyelamatan harta agama demi kemaslahatan agama dan Ummat  untuk sekarang dan masa yang akan datang.

“Proses pencatatan di ajukan kepada PPAIW di KUA kecamatan dengan  membawa syarat-syarat administrasi dan data para pihak yang terdiri dari Wakif, Nazir dan Saksi. Disana akan diminta menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang hendak diwakafkan, menunjuk nazhir, dan mengikrarkan wakaf secara lisan dan tertulis dihadapan dua orang saksi. Setelah ditandatangani semua pihak, ikrar wakaf (blanko W.1), akta ikrar wakaf (W. 2) dan salinan akta ikrar wakaf(W. 2.a) atau akta penganti ikrar wakaf ( W.3) dan salinan akta pengganti ikrar wakaf (W.3.a), PPAIW segera menyerahkan masing-masing berkas kepada para pihak sesuai peruntukan,” jelas Lukmal

“Bagi masayarakat yang berkepentingan atau membutuhkan informasi  terhadap pelayanan Wakaf lebih lanjut silahkan datang Ke KUA Nisam, disana akan di berikan penjelasan  tentang proses pencatatan baik melalui lisan maupun brosur yang telah ada untuk dapat dipahami alur pencatatan,” timpalnya.

Lukmal juga menambahkan bahwa potensi-potensi Wakaf di  Kecamatan Nisam sangat besar mengingat luas daerah dan total jumlah penduduk yang beragama Islam yang tentunya dibarengi oleh berbagai fasiltas tempat ibadah dan pendidikan serta sarana umum yang berasal dari kaum muslimin sendiri.

Sampai saat ini yang tercatat sudah 178 persil tanah wakaf yang diperuntukkan kepada lima bidang; Mesjid, Meunasah, lembaga pendidikan Islam (Dayah), kuburan dan sosial lainnya.

“Namun sampai saat ini masih ada harta wakaf  yang berada di Gampong-gampong  belum tercatat/belum ada Akta Wakaf. Untuk itu kami mengharapkan kepada para Geuchik bersama Tokoh Masyarakat untuk dapat mendata kembali harta wakaf yang ada di gampong , agar dapat dibuat Akta Wakaf oleh PPAIW  Kec. Nisam,” tandasnya.

(Nasril | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.