*Disaksikan Muspida dan Seribuan Warga Agara
Kutacane-LintasGayo.co : Penegakan Syariat Islam di Kabuapaten Aceh Tenggara (Agara) yang sudah sejak lama didengungkan masih saja menjadi tugas berat bagi aparat penegak hukum, melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi terutama pelanggaran Qanun Aceh tentang Maisir (Perjudian).
Seperti yang dilaksanakan, Kamis (30/4/2015) di halaman Masjid Attaqwa Kutacane, disaksikan seribuan pasang mata dari masyarakat dan Muspida Aceh Tenggara, sebanyak 10 orang pelaku pelanggaran Qanun Aceh tentang Maisir menjalani eksekusi hukuman cambuk sesuai dengan hasil putusan persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane.
Yang terlihat unik dari eksekusi hukuman cambuk tersebut adalah orang tua dari salah satu terhukum berteriak sambil mengatakan tebang pilih dalam melaksanakan eksekusi karena salah satu anak dari ketua MPU Agara luput dari hukuman itu, yang tertangkap petugas ikut bermain judi dengan para tersangka lainnya.
Eksekusi yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Ahara, H. Ali Basyrah, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Agara dan Satpol PP/WH setempat. Sementara sejumlah terhukum yang masing-masing mendapat delapan kali cambukan setelah dikurangi satu kali cambukan karena sudah menjalani hukuman kurungan badan selama 29 hari terlihat senyum menerima ayunan cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane, Edi Dikdaya, SH, M.Si dalam sambutannya mengatakan, eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dari Mahkamah Syariah Kutacane terhadap pelaku pelanggaran Syariat Islam tentang Maisir.
“Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Qanun, memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan, pemberkasan selama 15 hari dan harus sudah mendapat putusan dalam jangka waktu 35 hari sejak terjadi penangkapan,” terangnya.
Diharapkan dengan eksekusi hukuman cambuk ini tidak ada lagi warga yang tertangkap melakukan pelanggaran Syariat Islam terutama Maisir dan jadikanlah eksekusi ini sebagai gambaran sehingga semua warga menjauhi perbuatan yang melanggar Qanun Aceh
Saat dimintai keterangan secara terpisah mengenai adanya salah satu terdakwa yang luput dari hukuman, Kajari Kutacane menjelaskan eksekusi tidak bisa dilakukan mengingat berkas tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami menduga berkas tersebut masih berada di pihak penyidik,” sebutnya.
Pantauan LintasGayo.co di lokasi eksekusi, ketika para terhukum satu persatu dipanggil keatas panggung dengan pakaian putih menerima cambukan dari Algojo dengan wajah tertutup rapat juga mendapat sorakan dari warga yang menyaksikan eksekusi tersebut.
(Jubel | DM)





