Redelong-LintasGayo.co : Kepala UPTD KPH Wilayah II Aceh, Amri Samadi, saat dihubungi, Selasa (28/4/2015) terkait perambahan kawasan hutan lindung di Kampung Timur Jaya dan Kampung Temas Mumanang Kecamatan Permata, Bener Meriah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para petani yang melakukan perambahan dikawasan hutan lindung tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti temuan informasi masyarakat yang disampaikan ke kantor UPTD KPH Wilayah II Aceh, untuk dimintai keterangannya sehingga kita mengetahui apa dasar mereka melakukan aktivitas pertanian dilahan tersebut sekaligus untuk mengetahui dari mana mereka dapatkan, kalau kepala kampung yang terlibat juga akan kita tindaklanjuti,” jelas Amri Samadi.
Sementara Kepala Kampung Timur Jaya, Ali Yasa kepada LintasGayo.co , Rabu 29 April 2015 mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak tahu mana daerah yang termasuk kawasan hutan lindung atau kawasan HPL maupun produksi maupun konservasi.
Selain itu kata Ali Yasa Kampung Timur Jaya pada saat dirinya menjabat Kepala Kampung tidak ada satu dokomen inventaris pun yang diserahkan oleh Kepala Kampng yang lama.
“Sehingga tidak ada dasar saya melarang warga untuk mencati mata pencaharian termasuk membuka lahan di daerah ini. Kami selaku aparat kampung hingga saat ini belum ada peta kawasan hutan lindung yang dimaksud sehingga sulit untuk melakukan pelarangan,” ucapnya.
Untuk itu, Ali Yasa meminta kepada pihak terkait untuk segera membuat dan membagikannya kepada kami selaku aparat Kampung agar ada dasar kami untuk melarang warga untuk membuka lahan perkebunan di kawasan tertentu.
Senada dengan Kepala Kampung Timur Jaya, salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan peta kawasan hutan tersebut. Dia juga menyesalkan tindakan Petugas Polhut UPTD KPH Wilayah II Aceh yang telah merusak gubuk-gubuk masyarakat tanpa sepengetahuan aparat kampung.
“Saya menyesalkan adanya tindakan membabi buta tersebut, tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau peringatan baik kepada kepala Kampung maupun warga setempat,” katanya.
Menurut tokoh ini, bila ada persoalan sebaiknya sebelum melakukan tindakan atau aksi hendaknya terlebih dahulu menyurati kepala kampung atau memberikan peringatan kepada warganya.
Menyinggung tentang belum adanya tapal batas kawasan hutan lindung tersebut Kasi KHKH UDTD KPH Wilayah II Aceh, Sindi Bahari, S.Hut mengatakan pihaknya berdasarkan laporan Dishutbun Kabupaten telah ada tanda batas kawasan hutan lindung di daerah tersebut namun kalau terkait peta tapal batas kawasan hutan pihaknya belum dapat membagikannya.
“Terkait masalah peta kata, akan dilaporkan ke atasan sehingga peta tersebut dapat dibagikan utamanya di daerah-daerah kawasan hutan lindung dan konservasi,” ucap Sindi Bahari.
(TIM LGco)