Kutacane-LintasGayo.co : Mantan rektor Universitas Gunung Leuser (UGL) Prof. H. Hasnudi melalui kuasa hukumnya Aryanti Oktivani, SH, akhirnya menggugat Bupati Aceh Tenggara (Agara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa (7/4/2015) lalu terkait masalah pemberhentiannya dari jabatan Rektor UGL.
“Gugatan tersebut sudah didaftarkan di PTUN Banda Aceh tanggal 7 April 2015,” demikian dikatakan Hasnudi melalui Aryanti kepada LintasGayoco, Ketika di hubungi melalui selulernya, Jum’at (10/4/2015).
Aryanti mengatakan, objek gugatan Prof. Hasnudi adalah Surat No. 420/37/2015 tertanggal 19 Januari 2015 perihal Pengembalian Dosen USU yang ditujukan kepada Rektor USU, diterbitkan Bupati Agara.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihaknya sudah melayangkan peringatan (somasi) pertama pada 12 Maret 2015 dan somasi kedua (terakhir) pada 19 Maret 2015, kepada Ketua Umum Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane.
Akan tetapi somasi tersebut pihak bersangkutan tidak datang, hanya mengirimkan surat ke kantor pengacara Aryanti Oktivani SH & Associates pada 24 Maret 2015 dengan alasan kesibukan tugaskedinasan dan non kedinasan di Kutacane.
Selain itu, kata Aryanti, pihaknya juga telah melayangkan surat tertanggal 18 Maret 2015 kepada Bupati Agara perihal jlarifikasi dan peringatan, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat tersebut.
Dilanjutkan, surat-surat tersebut juga ditembuskan ke koordinator Kopertis Aceh, Dirjen Dikti Kemenristek, Rektor USU, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.Seperti diketahui, Prof Hasnudi diberhentikan dari jabatan Rektor UGL oleh Bupati Agara dan Ketua Umum YPGL pada tanggal 19 Januari 2015. Padahal masa dinasnya masih sampai tanggal 22 Desember 2015.
Sementara Prof. Hasnudi menyatakan, pemberhentiannya tanpa surat peringatan. Dia mempertanyakan kesemena-menaan tersebut., padahal sebelumnya dia diminta secara baik-baik untuk menjabat Rektor UGL dari institusinya bertugas selama ini di USU Medan.
(Jubel | DM)





