Oleh: Yusradi Usman al-Gayoni, S.S., M.Hum*
Ada beberapa rekomendasi penting dari Seminar Asal Usul/Sejarah Gayo yang diadakan di Belang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues, tanggal 25-26 November 2014 yang lalu, diantaranya membentuk Balai Bahasa Gayo, membuat qanun (peraturan daerah) bahasa Gayo, dan menjadikan bahasa Gayo sebagai muatan lokal dalam kurikum pendidikan di sekolah di daerah Gayo (Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Lokop/Serbejadi (Aceh Timur), Kalul (Aceh Tamiang), Nagan Raya, Lhok Gayo (Aceh Barat Daya), dan sebagian daerah Karo yang didiami orang Gayo (Propinsi Sumatera Utara).
Hal tersebut dinilai tepat, sangat penting, urgent, dan relevan dengan kondisi terakhir bahasa Gayo, saat ini. Lebih-lebih, menjadikan bahasa Gayo sebagai muatan lokal.
Dengan begitu, bahasa Gayo bisa terlembagakan melalui pendidikan. Proses pembelajaran dan pengajaran bahasa Gayo pun bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Juga, berpengaruh positif dan signifikan terhadap generasi muda Gayo selaku pemakai dan pewaris bahasa Gayo. Pasalnya, masyarakat Gayo sudah mulai meninggalkan bahasa Gayo, dewasa ini. Saat yang sama, mereka mulai beralih (code switching) dan menggunakan bahasa Indonesia mulai dalam rumah tangga, lingkungan ketetanggaan, ruang publik, pemerintahan, pelbagai ranah formal, sampai minimnya ruang kegayoan di media-media di Gayo.
Terkait penggunaan bahasa lingua franca Bangsa Indonesia ini sangat masif dipakai generasi Gayo kelahiran 1970-an (sampai sekarang). Lebih khusus lagi, di Kabupaten Aceh Tengah dimana masyarakatnya lebih heterogen (multi etnik, multi bahasa, dan multi budaya) dari daerah Gayo lainnya.
Fenomena dwi/multi bahasa jadi hal yang biasa di tempat ini. Generasi ini—kelahiran 1970-an (sampai sekarang)—dianggap “generasi/orang tua modern Gayo.” Hampir kebanyakan dari mereka mengajarkan anak-anaknya bahasa Indonesia di rumah. Apalagi, yang nikah silang yang mana suaminya bukan orang Gayo. Penggunaan bahasa Indonesianya makin besar. Karena “silsilah” langsung kebahasaannya bukan lagi Gayo.
Sebaliknya, darah kebahasaannya “nasabnya” mengikut ke suaminya. Otomatis, bahasa Gayo tidak lagi dituturkan. Lebih luas, bahasa Indonesia dipakai dalam lingkungan ketetanggaan. Termasuk, oleh kakek-nenek (awan anan) ke cucu-cicitnya (kumpu-piut) yang lahir tahun 1990-an (sampai sekarang) yang memaksa mereka berbahasa Indonesia. Karena, cucu-cucu mereka tidak sepenuhnya paham berbahasa Gayo saat pembicaraan berlangsung. Lebih-lebih, saat bahasa Gayo tempoe doloe yang berkias dan bermuatan nilai sastra Gayo yang tinggi dipakai. Generasi periode ini—kelahiran 1990-an sampai sekarang—semakin tidak paham.
Secara umum, kesadaran penggunaan, penyelamatan, dan pewarisan bahasa Gayo dari masyarakat Gayo sendiri relatif rendah. Sementara itu, kualitas pengetahuan bahasa dan kegayoan secara umum makin menurun. Sebab, generasi kelahiran 1930-an sampai dengan kelahiran 1960-an mulai berkurang satu per satu (meninggal).
Di saat yang sama, alih budaya dari generasi tua ke generasi muda relatif kurang. Diperburuk lagi, kurangnya dukungan dokumentasi tertulis tentang Gayo. Generasi muda Gayo pun pada umumnya tidak mau tahu tentang persoalan ini. Ditambah lagi, peran lembaga keadatan/budaya terkait yang berdampak dirasa cukup kurang. Kompleksitas “keakutan” permasalahan ini makin mengancam kebertahanan dan keberlangsungan bahasa Gayo, sekarang. Khususnya lagi, pada masa-masa mendatang.
Salah satu cara untuk mengantisifasi kepunahan, menyelamatkan, mewariskan, dan melestarikan bahasa Gayo adalah dengan menjadikannya sebagai muatan lokal bahasa daerah di sekolah-sekolah di Gayo mulai dari sekolah dasar (sederajat) sampai sekolah lanjutan/menengah (sederajat).
Secara teknis, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Bener Meriah) harus membuat Qanun Bahasa Gayo. Dasar hukum yang dipakai, yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh yang telah memayungi keberadaan bahasa Aceh (bahasa-bahasa daerah di Aceh), terutama di Bab XXXI pasal 221 ayat (4) yang berbunyi “Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal dan ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Pelaksanaan muatan lokal ini sebetulnya sudah jadi amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh dan jadi kewajiban pemerintah kabupaten. Ditambah lagi, tanggung jawab moral dari hasil Seminar Asal Usul/Sejarah Gayo 2014 yang begitu mendekatkan dan menguatkan emosi kegayoan di kalangan masyarakat Gayo sendiri. Tinggal lagi, diperlukan political will dan keseriusan dari wakil rakyat dan pemerintah kabupaten di Gayo untuk mewujudkannya.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten di empat kabupaten serumpun itu kiranya perlu membentuk Balai Bahasa Gayo. Teknisnya, lembaga ini bisa menaungi empat kabupaten sekaligus, tambah daerah sebaran urang (suku) Gayo lainnya. Bisa juga dibentuk per kabupaten—mengingat kekayaan, kekhasan, dan perkembangan bahasa di masing-masing daerah yang begitu cepat). Setelah itu, membuat kebijakan bahasa (language policy) sekaligus perencaaan bahasa (language planning)—kerjasama dengan Balai Bahasa Gayo—dengan memulokan bahasa Gayo di sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Aceh pegunungan tersebut.
* Peneliti di Research Center for Gayo/Alumni Program Studi Magister Linguistik (Ekolinguistik) Universitas Sumatera Utara 2008-2010