Polres Bener Meriah Tangkap Pengedar Sabu

oleh
Kapolres Bener Meriah AKBP Wawan Setiawan. (LGco : Doc)
Kapolres Bener Meriah AKBP Wawan Setiawan. (LGco : Doc)
Kapolres Bener Meriah AKBP Wawan Setiawan. (LGco : Doc)

Redelong-LintasGayo.co : Satuan Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil menangkap  dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Wawan Setiawan, SH, SIK, melalui Kaur Bin Opsnal Narkoba, Ipda Erwo Guntoro, kepada  LintasGayo.co, Jumat (13/3/15) menyebutkan  penangkapan kedua tersangka bandar sabu itu ditangkap di tempat terpisah, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka adalah BH (47) alamat Dusun Gegerung Kecamatan Wih Pesam, dan EF (50) yang merupakan mantan Kepala Kampung Karang Jadi km 77 Kecamatan Timang Gajah.

“Pertama kami tangkap tersangka BH. Kemudian dari pengembangan kasus, kita tangkap lagi  tersangka EF pada malam harinya,” kata Ipda Erwo Guntoro., sembari menambahkan tersangka BH adalah pemain lama.

“Dia mengaku sudah berbisnis sabu sejak tahun 2010. Tapi baru kali ini kita tangkap,” katanya lagi.

Kronologi penangkapan kedua tersangka, kata Ipda Erwo Guntoro, dimulai dari tersangka BH pada Kamis 26 Februari 2015, sekira pukul 14.00 WIB. Pengedar sabu ini diringkus polisi di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka di saku celana.

“Untuk tersangka EF dia sempat akan melarikan diri lewat pintu belakang. Tapi petugas kita cepat menggagalkanya,” katanya.

Dari keduanya tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu seberat 0,44 gram. Satu buah alat hisap sabu,  1 buah gunting kecil, satu buah kaca pirek, dan satu buah mancis. Para tersangka ini mengaku uang hasil penjualan sabu, digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga.

Disebutkan, Ipda Erwo,  kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 Tahun 2000 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 (Rahman)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.