MaTA dan KIP Aceh Gelar Training Keterbukaan Informasi Kepemiluan

oleh

PicsArt_1426159034918Banda Aceh-LintasGayo.co : Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyelenggarakan training implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Komisi Independen Pemilihan. Training yang diikuti 15 peserta dari KIP kabupaten/kota tersebut diselenggarakan selama 3 (tiga) hari sejak 11-13 Maret 2015 di salah satu hotel di Banda Aceh.

Training yang turut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan juga dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) ini bertujuan untuk membangun pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 tahun 2008 dan juga dalam draft PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan membangun ketrampilan untuk peserta dalam mengelola dan melayani informasi publik di lingkungan Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Koordinator MaTA, Alfian, dalam sambutannya menyebutkan keterbukaan informasi merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara adalah kebebasan untuk mendapatkan informasi. Hal ini telah diatur dalam konstitusi Negara atau UUD 1945 pada pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Dengan asalan tersebut, MaTA menyelenggarakan training ini sehingga para pegawai di lingkungan Komisi Independen Pemilihan memahami akan hak informasi publik bagi masyarakat, sehingga nantinya diharapkan akan terwujud keterbukaan informasi publik yang baik di instansi penyelenggara pemilu ini,” ujarnya. Ke depan, harap Alfian, dengan adanya pemahaman tentang keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi informasi-informasi yang menjadi hak publik ditutup-tutupi.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, saat membuka training menyatakan keterbukaan informasi di berbagai bidang telah mendapatkan pengakuan dengan diterbitkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lahirnya UU KIP ini memberikan angin segar akan adanya jaminan warga mendapatkan hak atas informasi yang dibutuhkan, termasuk informasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini sesuai dengan pasal 3 UU ini antara lain bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain UU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Saat ini, draft tersebut tinggal menunggu pengesahan. Selanjutnya, setelah PKPU ini ditetapkan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang merupakan salah satu instansi penyelenggara Pemilu wajib melayani pelayanan informasi publik kepada setiap masyarakat. “Secara prinsip, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengimplementasi keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu,” demikian Ridwan Hadi.

(SP | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.