Blangkejeren-LintasGayo.co : Wartawan yang belum memiliki sertifikasi sebagai wartawan profesional yang dikeluarkan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak boleh melakukan peliputan atau wawancara dan narasumber berhak menolak diwawancarai.
Pernyataan ini diungkapkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman di Blangkejeren Gayo Lues, Kamis, 25 Februari 2015. “Peraturan ini sudah ditetapkan dan efektif berlaku mulai tahun 2016,” ungkap Tarmilin.
Diberlakukannya aturan ini, kata Tarmilin, didasari keresahan atas ulah oknum wartawan yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Lebih jauh dikatakan, di Aceh saat ini sebanyak 150 orang wartawan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sisanya sebanyak 150-an belum mengantongi sertifikat kompetensi.
“PWI Aceh berkomitmen akan terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas wartawan dengan melaksanakan UKW,” demikian ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman.
(Susi Susanti | DM)