Kepala Polhut Buat Pernyataan di Media, Kadibunhut Gayo Lues : Itu bukan wewenangnya

oleh

Blangkejeren-LintasGayo.co : Pernyataan Kepala Polisi Hutan (Polhut) pada salah satu media di Aceh terkait izin perusahaan penderes terpentin di Gayo Lues, PT. Gabah Dunak menjadi polemik. Pernyataan itu sangat tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gayo Lues  kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kepala Dishutbun Gayo Lues, Mukmin S Pd, Jum’at (6/2/2015) mengatakan, Kepala Polhut yang merupakan bawahannya memberikan keterangan yang salah kepada wartawan, seharusnya yang berhak memberikan keterangan adalah Kepala Dinas atau setelah ada persetujuan dari Kepala Dinas kepada bawahannya.

“Pernyataan Armansyah pada Senin tanggal  2 Februari 2015 lalu kepada salah satu media di Aceh, sudah kita luruskan, dimana Kepala Polhut mengatakan sudah ada Izin penderesan PT. Gabah Dunak, padahal hingga sekarang izin nya belum ada,” terang Mukmin.

Akibat membuat pernyataan Kepala Polhut Gayo Lues itu terpaksa membuat surat pernyataan. Dia mengakui kesalahannya karena telah memberikan keterangan tersebut. Dan dia juga mengatakan bahwa memberikan keterangan adalah bukan wewenangnya.

“Saya mengaku salah karena telah memberikan keterangan diluar wewenang saya. Saya bersedia untuk ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan Armansyah.

(Anuar Syahadat | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.