Trotoar, Pot Bunga, dan Gagal Paham

oleh

Muhamad Hamka* 

Pot-pot bunga di trotoar Paya Tumpi Takengon.(doc. Muhamad Hamka)
Pot-pot bunga di trotoar Paya Tumpi Takengon.(doc. Muhamad Hamka)

Kita semua boleh sepakat bahwa keindahan (estetika) adalah hal yang esensial dalam gerak kehidupan kita. Tanpa keindahan, maka bisa dipastikan betapa kusamnya wajah dunia ini. Namun apa jadinya, kalau keindahan tersebut diposisikan tidak pada tempat yang semestinya. Nah, inilah yang hendak Saya bahas lewat artikel singkat ini.

Akhir-akhir ini warga Kampung Paya Tumpi Baru (PTB) sering ‘menggosipkan’ soal keberadaan pot-pot bunga di trotoar sepanjang jalan utama Kampung Paya Tumpi. Sebenarnya, keberadaan pot-pot bunga tersebut tidak mengusik pandangan publik kalau diposisikan pada tempat yang semestinya. Namun faktanya, pot-pot bunga tersebut ditempatkan di sepanjang trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Karena penasaran dengan cerita warga tersebut, akhirnya Senin kemarin (2/2/2015) saya pergi melihat langsung keberadaan pot-pot bunga tersebut. Kenyataan yang ada memang sangat mengganggu bagi para pejalan kaki. Pasalnya, di Kampung Paya Tumpi ada fasilitas publik, Sekolah Dasar Negeri 3 Kebayakan yang terletak di pinggir jalan utama. Di mana tiap hari (pergi-pulang) sekolah, banyak siswa SD tersebut yang menggunakan trotoar tersebut untuk jalan. Namun dengan adanya pot-pot bunga tersebut, anak-anak banyak yang memilih jalan di pinggiran jalan raya, mengingat trotoar sangat sempit untuk dilalui, apalagi anak-anak tersebut jalan barengan dengan kawan-kawanya.

Di kampung Paya Tumpi, fasilitas publik tidak hanya SD Negeri 3 Kebayakan, tapi juga ada Masjid yang lokasinya juga di pinggir jalan. Sehingga sangat jelas, keberadaan pot-pot bunga tersebut sama sekali tak berfaedah baik dari asas manfaatnya maupun dari sisi estetika, namun yang ada justru mencaplok hak para pejalan kaki.

Padahal sudah jelas dan tegas di atur oleh Undang-undang soal trotoar ini sebagai hak pejalan kaki sebagaiamana yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 131 Ayat 1 berbunyi: ‘pejalan kaki berhak atas ketersedian fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas umum lainya’. Sehingga jelas dan terang bagi kita bahwa keberadaan pot-pot bunga di trotoar ini melanggar UU, karena melecehkan hak para pejalan kaki.

Ir. Wibowo Gunawan dalam bukunya (Standar Perancangan Jalan Perkotaan, 1988) mendefenisikan trotoar sebagai ‘bagian jalan yang di sediakan untuk pejalan kaki. Umumnya ditempatkan sejajar dengan jalur lalu lintas, dan harus terpisah dari jalur lalu lintas oleh struktur fisik’. Seturut dengan itu, situs popular Wikipedia mendefenisikan trotoar hampir sama dengan Gunawan, yakni ‘jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan’.

Sehingga sangat jelas bagi kita, bahwa pot-pot bunga yang kabarnya program dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Tengah ini sangat tak masuk akal. Nampaknya, ia gagal memahami apa itu trotoar dan fungsinya. Apalagi trotoar di Kampung Paya Tumpi ini sangat sempit ukuranya, sehingga akan tambah sempit ketika dijejali oleh pot-pot bunga tersebut. Maka melalui tulisan ini saya himbau kepada pihak yang bertanggung-jawab dengan urusan pot bunga ini untuk meninjau kembali keberadaan pot-pot bunga tersebut. Cari tempat yang memang layak untuk menempatkan pot-pot tersebut, bukan malah sesuka hati mencaplok hak publik.

Untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Tengah, ada satu hal urgen yang seyogianya mesti dipertimbangkan dan dipikirkan solusinya, yakni taman kota. Hingga saat ini Kota Takengen sepengetahuan saya belum memiliki taman kota.

Kita berharap, semoga keberadaan pot bunga yang tidak estetik dan mencaplok hak publik (pejalan kaki) tersebut, adalah akibat keliru dan gagal memahami fungsi trotoar bukan karena Asal Bapak Senang (ABS), salah satu bentuk mentalitas buruk birokrasi kita yang belum hilang hingga hari ini.

*Warga Paya Tumpi Baru

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.