Di Gayo Lues Penjual dan Pelanggan Tuak yang Mengamuk Dijerat Hukum

oleh
Salah seorang tersangka pengrusakan di apit Kanit Buser Rafi Sekedang dan Kasatpol PP dan WH Gayo Lues M.Kasim.
Salah seorang tersangka pengrusakan di apit Kanit Buser Rafi Sekedang dan Kasatpol PP dan WH Gayo Lues M.Kasim.
Salah seorang tersangka pengrusakan di apit Kanit Buser Rafi Sekedang dan Kasatpol PP dan WH Gayo Lues M.Kasim.

Blangkejeren-LintasGayo.co : Aparat kepolisian Gayo Lues menangkap 7 orang pemuda warga Desa Kute Panyang setelah mereka merusak rumah penjual tuak di Blangsere Gayo Lues, Selasa 27 Januari 2015. Dari ketujuh pemuda tersebut,  satu diantaranya merupakan anggota Satpol PP yang diduga menjadi biang keladi pengrusakan tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E.Nurmansyah melalui Kanit Buser Polres Gayo Lues, Ipda Rafi Sekedang saat dikonfirmasi, Selasa (27/1) mengatakan, kejadian itu bermula saat anggota satpol PP berinisial R mendatangi kediaman penjualan tuak di Blangsere, setelah meminta agar tuak di utang 1 teko ditolak karena masih ada utang lama, anggota Satpol PP tersebut bersama rekannya pergi meningalkan kediaman penjual tuak.

“Pada pukul 22:30 Wib tadi malam, korban atas nama Udin (45) membuat Laporan ke Polres Gayo Lues, korban juga mengalami luka dibagian kepala terkena lemparan batu oleh tujuh orang pelaku ini, selain itu, meteran listrik juga pecah bersama kaca rumah, Batu bersama kayu menjadi barang buktinya”  ungkap Rafi.

Tak puas dengan melempari rumah pemilik tuak, R bersama 6 rekannya itu masuk ke kandang bebek milik Udin, 7 orang tersangka itu mengambil delapan bebek yang 1 ekor diantaranya di cincang di depan kandang.

“Pukul 01:00 Wib, kita berhasil mengamankan D (20) seorang petani warga Desa Rema Tue yang sedang memasak bebek hasil rampasannya, sedangkan rekan-rekanya diamankan pagi tadi,” kata Rafi Sekedang.

Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E.Nurmansyah yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pemuda yang melakukan pengrusakan itu sudah diamankan di Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, begitu juga dengan penjual tuak yang melangar Qanun Jinayah Aceh.

“Ketujuh pelaku yang tidak semua kami sebutkan namanya ini melanggar Pasal 70 tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman tujuh tahun, sedangkan penjual tuak yang dilempari ini juga ditahan akibat melanggar Qanun Jinayah no 7 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman cambuk,” kata Kapolres seraya menambahkan setiap pelaku yang melanggar peraturan akan di proses siapapun dia.

Kepala Satpol PP dan WH Gayo Lues M.Kasim yang dimintai tanggapanya terkait anggota satpol PP yang melakukan pengrusakan terhadap warung tuak akibat tidak diberi mengutang mengatakan, anggota Satpol PP yang terlibat melakukan penganiayaan itu masih berstatus tenaga Kontrak, dan setelah kejadian itu diketahuinya langsung diberhentikan dari anggota Satpol PP.

“Penjual tuak itu sudah sering kita grebek, tanggal 20 Desember 2014 sempat diamankan empat karung tuak dari rumahnya, malam minggu tanggal 24 Januari kemarin juga diamankan tiga plastik tuak, dan Senin 26 Januari 2015 kemarin, sudah dilayangkan surat teguran agar jangan menjual tuak, tetapi tidak dihiraukan, dan kini kita serahkan prosesnya kepada pihak Kepolisian” ujar Kepala Satpol PP dan WH Gayo Lues M.Kasim. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.