
KutacaneLintasGayo.co : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) berupaya keras untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan di daerah tersebut. Demikian diungkapkan kepala BPJS Kesehatan Agara, Ikhwal Maulana kepada LintasGayo Jum’at, 16 Januari 2015 di Kutacane.
“Berdasarkan data yang masuk ke sistem monitoring BPJS Kesehatan, jumlah calon peserta yang mendaftar di Puskesmas-Puskesmas (PKM) yang ada 18 PKM yang ada di 16 Kecamatan yang ada di Agara termasuk Rumah Sakit Umum Sahuddin Desky Kutacane,” rinci Ikhwal Maulana terkait kepesertaan.
Selanjutnya terkait obat, dijelaskan Ikhwal, BPJS Kesehatan menggunakan pola pembayaran Indonesia Case Absed Groups (INA-CBG’s) dalam pelayanan pembayaran untuk rumah sakit rujukan.
“Tarif Ina-CBG’S artinya tarif paket menurut diagnosa penyakit, di mana konsultasi, penunjang diagnostik, tindakan dan obat, sudah termasuk di dalam paket tersebut. INA-CBG’S ini adalah produk regulator (Kementerian Kesehatan) yaitu dikelola NCC (National Casemix Center). Untuk obat dalam paket INA CBG’S Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2014,” ungkap Ikhwal Maulana.
Menanggapi komitmen kepala BPJS Kesehatan Agara ini, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Aceh Tenggara (Lankgar) Nawi Sekedang SE terpisah mengatakan apa yang telah dilakukan pihak BPJS Agara untuk mengatasi permasalahan yang timbul memang sudah cukup tepat dan patut diacungi jempol, namun yang sangat disayangkan penyalurannya di tingkat PKM dan RSU dilapangan sangat jauh dari harapan masyarakat .
Ketua Lankgar juga menambahkan besarnya dana yang disalurkan kepada 18 PKM yang ada di Agara cukup besar walaupun PKM yang menerimanya bervariasi tergantung banyaknya jumlah penduduknya, pun demikian masyarakat yang hendak berobat di PKM tersebut selalu mendapat pelayanan yang belum maksimal,bahkan obat juga sering dikatakan habis.
“Kita menduga kepala PKM yang ada di Agara ini telah mengangkangi Permendagri no 900 tahun 2014, Kepmenkes no 19 tahun 2014 dan Perpres no 32 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah,” ungkap Nawi.
Sejujurnya, timpal Nawi, dengan penuh harap, namun juga disertai rasa cemas, mulai 1 Januari 2015, kita semua telah mencicipi penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), namun penyakit lama yang dilakukan ke 18 kepala PKM tersebut tetap seperti tahun-tahun yang lalu ,penyaluran dana JKN tersebut tidak terarah.
“Kita mengharapkan agar pihak penegak hukum dengan jeli mengantisipasi, agar dugaan korupsi berjamaah tidak terjadi di Lingkungan Dinas Kesehatan tersebut, karena kuat dugaan dana Program JKN ini sama dilakukan oleh Kepala PKM seperti Dana Jamkesmas JKA, serta BOK yang tidak terarah pada tahun 2011-2013 yang lalu, kini kasusnya masih ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kutacane,’ tandas Nawi Sekedang SE (Jubel |Kh)