Ternyata Yayasan Leuser International dilindungi keppres tahun 1998

oleh

yliBanda Aceh-LintasGayo.co:  Ternyata Yayasan Leuser International (YLI) berada dalam lindungan Keputusan Presiden  No 33/1998 tentang pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, walau tidak berfungsi namun sulit untuk dikeluarkan dari  keterlibatannya di ekosistem  Leuser.

“Tidak bisa mengeluarkan YLI dari Leuser karena ada keppresnya,” kata Muhammad Nur dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia selasa 6 Januari 2015, di Banda Aceh.

Disebutkan untuk mengeluarkan YLI dari kawasan ekosistem Leuser dan mengantikan dengan nama lain  perlu ada advokasi untuk mencabut kepres tersebut.

“Barangkali DPRA  mau melakukan advokasi untuk mencabut kepres tersebut,”ujar  M Mur.

Yayasan Leuser International berdiri pada 23 Juli 1994 berdasarkan akte Notaris Chufran Hamal, SH No 75. Pemerintah menetapkan YLI sebagai lembaga yang membantu pemerintah sebagai pelaksana pengelolaan kawasan Ekosistem Leuser selama 30 tahun sejak ditetapkan.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.