Banda Aceh-LintasGayo.co: Ternyata Yayasan Leuser International (YLI) berada dalam lindungan Keputusan Presiden No 33/1998 tentang pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, walau tidak berfungsi namun sulit untuk dikeluarkan dari keterlibatannya di ekosistem Leuser.
“Tidak bisa mengeluarkan YLI dari Leuser karena ada keppresnya,” kata Muhammad Nur dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia selasa 6 Januari 2015, di Banda Aceh.
Disebutkan untuk mengeluarkan YLI dari kawasan ekosistem Leuser dan mengantikan dengan nama lain perlu ada advokasi untuk mencabut kepres tersebut.
“Barangkali DPRA mau melakukan advokasi untuk mencabut kepres tersebut,”ujar M Mur.
Yayasan Leuser International berdiri pada 23 Juli 1994 berdasarkan akte Notaris Chufran Hamal, SH No 75. Pemerintah menetapkan YLI sebagai lembaga yang membantu pemerintah sebagai pelaksana pengelolaan kawasan Ekosistem Leuser selama 30 tahun sejak ditetapkan.