Pembawa Bongkahan Giok Mulai ditahan di Perbatasan, Pemkab Jangan Diam

oleh
Batu Giok koleksi Edi Tebe, warga Takengon. (LGco_Munawardi)
Penjualan batu mulia dan giok di Ketapang Linge. (LGco_Kha A Zaghlul)
Penjualan batu mulia dan giok di Ketapang Linge. (LGco_Kha A Zaghlul)

Takengon-LintasGayo.co : Kolektor batu mulia jenis Giok di Gayo mengecam tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polres Pakpak Bharat atas seorang warga Siantar Sumatera Utara yang membawa dua bongkahan batu giok dari Nagan Raya-Aceh, dengan dalih tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) beberapa waktu lalu.

Idrus Saputra salah seorang kolektor Giok di Takengon, Rabu 17 Desember 2014 mengatakan tindakan penahanan tersebut motifnya lebih kepada perampasan barang yang dibawa.

“Itu lebih kepada perampasan bongkahan Giok yang dibawa, karena nilainya jutaan rupiah. Giok-giok Gayo khususnya dan batu lainnya yang keluar dari Aceh pada umumnya, saat ini sudah menjadi incaran pihak kepolisian di perbatasan Aceh, karena memang nilai harganya cukup menjanjikan,” terangnya.

Dilanjutkan, perampasan yang dilakukan oleh pihak polisi di perbatasan tersebut sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga dalihnya dikenakan UU Minerba.

“Selama ini masyarakat membawa hasil bumi termasuk batu tidak pernah ditangkap. Sekarang kok tiba-tiba begitu Giok sudah booming malah dijerat peraturan yang aneh itu. Saya nilai itu lebih kepada perampasan elit dilakukan oknum polisi di perbatasan. Malah minta uang pula tu, 10 Juta Rupiah untuk tebusan, sungguh aneh kan,” tanya Idrus Saputra.

Untuk mengantisipasi hal serupa tak terjadi lagi dan berpotensi pedagang-pedagang giok Gayo juga terkena imbasnya, Idrus menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah harus segera membuat regulasi tentang batu Giok Gayo ini dan juga melakukan penjajakan ke kabupaten di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

“Dari kemarin-kemarin juga pemerintah Aceh Tengah tahu kalau Giok ini lagi booming, tapi kok aturannya enggak dibuat. Ini sangat mendesak, bisa-bisa kedepan kejadian serupa terulang lagi dan warga Gayo yang menjadi korban. Jika perlu lakukan penjajakan dengan pemerintah kabupaten di perbatasan agar masyarakat yang hendak menjual Giok tak terkendala dengan perampasan elit begini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jangan berleha-leha,” demikian Idrus Saputra.

(Darmawan Masri)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.