
Banda Aceh-LintasGayo.co: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ismaniar mempertanyakan konsekuensi kebijakan pemerintah Aceh melalui kepala Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mahyuzar yang memberi ke[putusan wartawan nasional dan wartawan lokal yang melakukan peliputan peringatan 10 tahun tsunami Aceh harus melapor ke Kodam untuk mendapatkan izin meliput.
“Kebijakan ini keliru karena seharusnya bukan ke Kodam tetapi ke lembaga seperti Infokom yang notabene lembaga komunikasi pemerintah,” kata Ismaniar kepada LintasGayo.co di Takengon, Jum’at (5/11/2014).
Ismaniar melihat keputusan itu justru membingungkan karena Kodam bukan lembaga komunikasi pemerintah Aceh, dan sekaligus menanggapi berita di media ini berjudul Kabiro Humas Aceh: Wartawan peliput peringatan tsunami harus seizin Kodam
Mestinya, Karo Humas harus ada pertimbangan kondisi kondusip Aceh saat ini yang tentu tidak baik apabila urusan komunikasi juga ditangani lembaga keamanan seperti Kodam Iskandar Muda.
“Harusnya kebijakan untuk itu dilakukan oleh lembaga yang representatif, apalagi wartawan yang meliput merupakan anggota dari salah satu lembaga kewartawanan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). (tarina)