Kabiro Humas Aceh: Wartawan peliput peringatan tsunami harus seizin Kodam

oleh

aksi_damai_aceh_rmolBanda Aceh-LintasGayo.co: Pemerintah Aceh memperketat peliputan peringatan 10 tahun Tsunami di Aceh. Wartawan nasional dan local diharuskan mendapat izin Kodam Iskandar Muda agar bisa meliput seremonial tersebut.

“Saat ini Humas Pemerintah Aceh akan menyaring data media asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami dan melaporkannnya ke Kementerian Luar Negeri untuk nantinya bekerjasama dengan Pendam IM mengeluarkan id card,” ujar Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mahyuzar, dalam siaran persnya, Rabu 3 Desember 2014.

“Id card ini berlaku untuk wartawan asing, nasional maupun lokal,” katanya lagi.

Kesepakatan ini, kata Mahyuzar, merupakan hasil rapat koordinasi perizinan di media center Humas Aceh, Rabu 3 Desember 2014.

Rapat dihadiri perwakilan Badan Imigrasi Aceh, Adhar,  Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM, Prajoko Yuwono, Waka Pendam IM, Letkol Budi Haryono serta Humas Polda Aceh, AKBP. Bakhtiar.

Untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat, dalam waktu dekat Humas Setda Aceh akan melakukan pendataan wartawan lokal yang diizinkan meliput kegiatan tersebut, yaitu terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).[] atjehpost

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.