Usul pembukaan jalan ‘Mango’ ditolak, warga Kenawat merasa didiskriminasi

oleh
Kampung Kenawat dan Pedemun dari udara. (LGco_Khalisuddin)
Zulkifli alias Merasabe
Zulkifli alias Merasabe

Takengon-LintasGayo.co : Warga Kenawat Lut Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah mengeluhkan tidak adanya jalan produksi ke kawasan perkebunan kopi milik warga yang biasa diebut Mango di kampung tersebut. Pembukaan jalan yang mereka usulkan selalu ditolak pemerintah setempat berdalih Mango masuk dalam hutan lindung.

“Puluhan warga Kenawat berkebun disana sejak tahun 1965, namun tidak punya jalan produksi hingga sekarang. Saat diusulkan ke Pemerintah Kabupaten selalu ditolak karena alasan hutan lindung,” keluh Zulkifli alias Merasabe di Kenawat, Kamis 4 Desember 2014.

Dalam keterangannya kepada LintasGayo.co, Merasabe yang didampingi aparat kampung dan beberapa warga menilai penolakan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap mereka, warga Kenawat Lut.

“Ini bentuk diskriminasi, kenapa untuk wilayah lain dibolehkan dibuka jalan menerobos hutan dan malah tak ada yang berkebun,” kata Merasabe. Dia mencontohkan Bur Telintang Pegasing dan kawasan hutan Tebuk Pegasing yang berbatas dengan kampung Kenawat.

Selain itu, kata dia, jalan juga sudah dibuka yang menerobos hutan dari Kampung Toweren ke hutan Kenawat yang lokasinya lebih masuk ke dalam hutan. “Kami tidak percaya jika penolakan pembukaan jalan ke Mango karena alasan hutan lindung,” kata Merasabe, mantan tentara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini.

Hingga berita ini diterbitkan, LintasGayo.co belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait guna memperoleh penjelasan atas penolakan usulan pembukaan jalan ke perkebunan kopi “Mango” yang sudah dibuka warga sejak tahun 1965 tersebut. (Win Aman)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.