Di Agara distribusi pupuk bersubsidi bermasalah

oleh
Ketua LSM Lankgar Nawi Sekedang SE didampingi salah seorang petani dari Wilayah Babul Makmur.(LGco_Zulfan)  .
Ketua LSM Lankgar Nawi Sekedang SE (kiri) didampingi salah seorang petani dari Wilayah Babul Makmur.(LGco_Zulfan) .

Kutacane-LintasGayo.co : Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Aceh Tenggara (Lankgar) Nawi Sekedang SE  mengharapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara)  bekerja sama dengan aparat kepolisian meningkatkan kerjasama dalam mengawasi pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Pendistribusian pupuk subsidi Pemkab Agara harus diteliti dan di tata ulang untuk mengantisipasi penyimpangan, serta tidak menimbulkan kelangkaan,” ujar Nawi Sekedang SE kepada LintasGayo.co Senin (1/12).

Dikatakan, Pemkab Agara harus senantiasa serius dan memperhatikan keluhan dan jeritan petani terutama soal ketersediaan pupuk. Seharusnya, kata dia, petani dilindungi dan pupuk cukup tersedia di pasar. Namun disayangkan masih terjadi kelangkaan dan lonjakan pupuk di beberapa Kecamatan yang ada di Bumi Sepakat Segenep tersebut.

“Di Agara memang permasalahan ini sudah cukup lama terjadi, dan kuat dugaan ini ada permainan dari pihak aparat penegak hukum dalam kelangkaan pupuk ini, pasalnya pengakuan dari petani yang berdomisili di Kecamatan Babul Makmur dan sekitarnya mereka membeli pupuk tersebut dari Tanah Karo seharga Rp.220 ribu sampai Rp.250 ribu namun ironisnya menurut keterangan penjual di Tanah Karo pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Aceh Tenggara sehingga jelas adanya permainan pihak distributor. Harganya tinggi jika beredar di pasaran. Wajar jika petani yang seharusnya berhak atas pupuk itu jadi menjerit,” beber Nawi Sekedang .

Menurutnya, disparitas harga tersebut ini juga bagian dari kerja spekulan. Ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi. Pemerintah harus melakukan pendataan ulang terhadap petani yang membutuhkan pupuk itu.

“Jeritan petani atas kelangkaan pupuk subsidi pemerintah tidak pernah dituntaskan secara bersama. Ada indikasi penyimpangan pendistribusian dan penyaluran pupuk itu sehingga mengakibatkan kelangkaan. Ini melanggar hukum,” tegas Nawi Sekedang. (Jubel | Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.