Dinas Registrasi Kependudukan Aceh sosialisasi pembuatan E-KTP di Bener Meriah

oleh
KTP_
Ilustrasi

Redelong-LintasGayo.co : Guna efektitivas pelayanan pembuatan E-KTP di Provinsi Aceh, Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh menggelar kegiatan sosialisasi perubahan Undang- Undang Kependudukan No. 23 Tahun 2006 ke Undang- Undang No. 24 Tahun 2013. Acara sosialiasi tersebut dibuka oleh Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Bener Meriah Drs. Ismarisiska, MM di aula Setdakab setempat, Rabu  (8/10/2014).

Kegiatan dengan menghadirkan Kadis Registrasi dan Kependudukan Aceh Hj.Ainal Mardhiah,S.Sos,MM sebagai narasumber ini diikuti oleh para Camat dan Kepala Kampung dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Hj. Ainal Mardhiah, S.Sos, MM saat dikonfirmasi LintasGayo.co usai kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan registrasi kependudukan sangatlah penting bagi seseorang apalagi setiap pemegang E-KTP telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (Nik) yang akan berlaku seumur hidup.

“Alamat atau status seseorang boleh bertukar atau berpindah- pindah dari tempat satu ketempat lainnya, namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya tidak boleh berganti, tetap NIK yang lama digunakan,” kata Ainal.

Dalam kesempatan itu Kadisregisduk Aceh ini juga mengatakan dengan adanya perubahan Undang- Undang, pengadaan E-KTP telah dapat dibuat sendiri oleh Kab/Kota dengan mengusulkan terlebih dahulu jumlahnya ke pusat  sesuai kebutuhan dan akan dibiayayi oleh APBN.

“Kedepan Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota maupun Provinsi se- Indonesia, segala kegiatan dan pengadaan keperluan kependudukan akan dibiayai oleh dana APBN, dan hal itu akan dilakukan dalam ABPN-P tahun 2014 ini,” sebut Hj. Ainal Mardhiah sembari mengatakan kecuali dana rutin dan gaji pegawai dimasing- masing daerah Kab/Kota atau Provinsi tetap bersumber dari APBK atau kalau di Aceh APBA.

(Rahman)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.