Jakarta-LintasGayo.co: Tiga aturan dalam master of understanding (MoU) Helsinki atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, tidak mengalami perkembangan dan diyakini akan diselsaikan dimasa pemerintahan Jokowi-JK nanti.
Rancangan lainnya terkait Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
“Tidak ada perkembangan dan rasanya tidak bisa selesai (hingga pemerintahan SBY-Boediono berakhir, red),” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji kepada JPNN di Jakarta.
Dodi juga menyebutkan sudah bisa dipastikan pembahasan ketiga aturan dimaksud tidak mungkin kelar hingga berakhirnya masa kerja pemerintahan SBY-Boediono, 20 Oktober mendatang.
Dijelaskan Dodi sebenarnya Mendagri Gamawan Fauzi sudah membuka ruang untuk pembahasan lanjutan tiga aturan tersebut.
“Tapi mereka (Pemerintah Aceh, red) tidak merespon. Ya jadinya mandek,” jelas Dodi. Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan oleh pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan berulang kali menyatakan keinginan pemerintah untuk segera menyelesaikan tiga aturan soal Aceh itu, sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir. (tarina/JPNN)