Redelong-LintasGayo.co : Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah Drs. Rusli M. Saleh membuka kegiatan sosialisasi qanun nomor 11 tahun 2013 tentang kesejahteraan Sosial di Aula Sekretariat daerah Kabupaten setempat, Selasa (16/9)
Wabup Drs. Rusli M. Saleh dalam kesempatan itu menyampaikan, dengan kegiatan sosialisasi qanun nomor 11 tahun 2013 ini kita dapat memahami, dan menjalankannya sesuai aturan.
Wabup Bener Meriah juga menyampaikan sosialisasi qanun ini dapat diterima semua pihak, dan nantinya melalui acara ini terjadi diskusi tentang konsep dan fakta sebenarnya, hingga nantinya qanun kesejahteraan sosial ini lebih mengarah kepada pemberdayaan setiap komponen masyarakat, terutama masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Juanda menyampaikan peserta sosialisasi qanun nomor 11 tahun 2013 ini terdiri dari beberapa instansi dan tokoh masyarakat.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris daerah Bener Meriah Drs. T. Islah, Msi, Waka Polres Bener Meriah, Perwakilan Kajari Redelong, Kadis Sosial Kabupaten Bener Meriah.
Sebelumnya Kadis Sosial Bener Meriah Juanda, S.Pd menyebutkan kegiatan sosialisasi Qanun nomor 11 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial itu diikuti oleh utusan SKPK, Badan dan Kantor, serta para perwakilan TKSK kecamatan serta staf dari Dinas Sosial. sedangkan pemateri yang akan menyampaikan sosialisasi Qanun tersebut berasal dari Dinas Sosial Aceh dan Biro Kesra Setda Provinsi Aceh. (Man)





