Banda Aceh-LintasGayo.co : Sudah sembilan tahun Perjanjian MoU Helsingki antara pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia dan melahirkan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA), namun sampai saat ini banyak kewenangan Aceh yang belum terpenuhi, malahan hampir memungkinkan UUPA ini hilang di telan masa dengan berakhirnya kekuasaan Pemerintah SBY.
Penilaian Koordinator Aliansi Masyarakat Aceh Perduli Keadilan (AMAPK), Muzakir Reza Pahlevi melalui pers rilis yang diterima LintasGayo.co, Kamis 14 Agustus 2014, ketidakseriusan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan atau merealisasikan butir-butir perjanjian MoU yang sudah dituangkan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) ini dan ketidakmampuan Pemerintah Aceh yaitu Gubernur dan DPR Aceh serta Tim lobby dalam melakukan tekanan ataupun lobby-lobby ke Pemerintah Pusat ini menyebabkan UUPA tidak terselesaikan.
“Harusnya Gubernur Aceh mampu melakukan lobi-lobi atau menekan Pemerintah Pusat dan juga Ketua DPR Aceh beserta anggota dewan lainnya juga harus mampu melakukannya agar UUPA cepat terealisasi karna semua komponen Masyarakat Aceh sangat menginginkan UUPA ini ada di Aceh dan diterapkan sebagai landasan Undang-undang di Aceh,” ujar Muzakir yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ini.
Ditegaskan lagi, jangan sampai UUPA ini hanya menjadi sejarah kelam untuk Rakyat Aceh yang akan terus diingat.
“Bila Pemerintah Aceh tidak mampu mendesak Pemerintah Pusat ini artinya ada kelemahan di struktur Pemerintah Aceh ataupun ada penyebab lainnya, kalau tidak ada penyebabnya kenapa UUPA tidak pernah terealisasikan di Aceh,” kata Muzakir.
Kalau Gubernur Aceh beserta struktur Pemerintahan Aceh dan Ketua DPR Aceh serta anggotanya tidak mampu melakukan perubahan yang berarti untuk Aceh terutama realisasi UUPA lebih baik mundur saja dari jabatan sebagai Gubermur Aceh. Kata Ketua : Persatuan Persaudaraan Pedagang Pasar Aceh (P4A) ini.
“Kita juga sangat mengharapkan kepada Pemerintah Pusat yang saat ini di pimpin oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono harus lebih serius dalam menuntaskan persoalan-persoalan Aceh terutaman menyangkut turunan UUPA, dan jangan sampai Rakyat Aceh kembali marah atau ketidakpercayaan kepada Pemerintah Pusat, jadi sebelum hal-hal ini terjadi lebih baik Pemrintah Pusat harus segera menyelesaikan turunan-turunan UUPA. Kalau UUPA ini tidak terealisasi mungkin tidak mungkin Rakyat Aceh akan menuntut Referendum segera di selenggarakan di Aceh,” pungkas Muzakir Reza Pahlevi. (PR)