
Redelong-LintasGayo.co : LSM Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GEMA-BM) mendesak BPKP Perwakilan Aceh segera merampungkan dan melaporkan hasil auditnya agar penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Rumah Ibadah pada tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah dengan anggaran Rp. 10 Milyar tidak terlalu lama terhenti sehingga para tersangka dapat segera ditahan serta dapat diusut tuntas.
“Dalam rangka proses penegakkan hukum dan upaya pemberantasan korupsi tim audit BPKP Aceh seharusnya jangan terlalu berlama-lama untuk menyelesaikan hasil auditnya karena akan menimbulkan dugaan publik bahwa BPKP tidak bekerja dengan baik serta tidak berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh bahkan publik sampai menduga BPKP sengaja belum menurunkan hasil auditnya guna menghambat proses penyidikan kasus tersebut,” kata koordinator GEMA-BM Surya Apra, SP dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Kamis 14 Agustus 2014.
Menurut GEMA-BM, dari alat bukti yang telah mereka serahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dan alat bukti dari hasil proses penyelidikan Kejari yang telah diserahkan ke tim audit BPKP secara sederhana saja sudah dapat dihitung dan diketahui berapa jumlah kerugian negara. Rp.1.milyar lebih itu jelas sudah disalahgunakan.
“Kenapa sudah empat bulan lebih hasil auditnya belum juga turun. lambannya laporan hasil dari tim audit BPKP itu telah menyebabkan proses penanganan kasus oleh kejari terhenti selama 4 bulan lebih, padahal permohonan audit dari Kejari ke BPKP sudah disampaikan 8 April yang lalu,” tanya Surya Apra.
Oleh karena itu, lanjut Surya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Bener Meriah pihaknya telah melayangkan surat ke BPKP agar dengan segera menuntaskan dan menurunkan hasil auditnya.
“Apabila BPKP perwakilan Aceh masih juga lamban dalam merampungkan laporan hasil auditnya, maka kami GEMA-BM dengan segera akan melaporkan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh ke BPKP Pusat. Kami akan minta BPKP Pusat untuk mengevaluasi kinerja tim audit BPKP Aceh terkait kasus dugaan peniyimpangan dana pembangunan dan Rehab rumah ibadah ini,” tegas Surya.
Surat yang dikirimkan GEMA-BM ini merupakan bentuk advokasi terhadap pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bener Meriah sehingga harapannya proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal.
“Selain itu, GEMA-BM juga meminta kepada DPRK Bener Meriah serta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mendorong percepatan pengungkapan kasus ini agar dana masjid yang telah disalahgunakan itu dapat diserahkan lagi sepenuhnya kepada panitia masjid,” pungkas Surya Apra dalam siaran pers yang turut ditandatangani Sekretaris GEMA-BM, Fakhruddin, S.H.
Berita sebelumnya, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sp. Tiga Redelong Kab. Bener Meriah pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Rumah Ibadah pada Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah dengan anggaran Rp. 10 Milyar.
Namun proses penyidikan kasus itu sudah empat bulan lebih terhenti akibat belum turunnya hasil audit dari tim audit BPKP Perwakilan Aceh guna mengetahui secara resmi berapa jumlah kerugian daerah terkait kasus tersebut. Demikian diungkapkan Kajari Bambang Panca, SH kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2014 lalu. (SP)