
Celala-LintasGayo.co : Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Celala melakasanakan sosialisasi PP No 48 Tahun 2014 tentang tarif biaya pencatatan nikah dan rujuk yang dilakukan di KUA setempat, Senin 11 Agustus 2014.
Hadir dalam kegiatan ini, imem Mukim, seluruh reje beserta imem kampung dari 25 (dua puluh lima) kampung sekecamatan Celala.
Di hadapan para peserta Kepala KUA Celala, Hasan Basri, S.Ag menjelaskan PP No 48 Tahun 2014 dimana terdapat tiga kategori biaya pencatatan nikah dan rujuk. Pertama, Rp.0 jika pelaksanaan nikah dan rujuk dilaksanakan di Kantor Urusan Agama. Kedua, Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) jika pelaksanaan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama dan diluar jam kerja. Ketiga, gratis bagi masyarakat yang tidak mampu (baik pernikahan yang dilaksanakan di KUA maupun di luar KUA).
Acara sosialisasi sempat menghangat dengan munculnya beragam argumentasi dan pertanyaan-pertanyaan dari para reje dan imem kampung berkaitan dengan keberlangsungan adat isti’adat pernikahan bila PP No 48 Tahun 2014 ini di berlakukan.
“Saya khawatir apabila masyarakat khususnya etnis Gayo melaksanakan pernikahan di KUA (Balai Nikah) karena biayanya Rp. 0 otomatis adat isti’adat yang berhubungan dengan pernikahan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, karena KUA kemungkinan tidak memiliki ruang untuk hal tersebut,” ungkap Jamaludin selaku imem Mukim Kecamatan Celala.
Pertemuan itu akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya biaya adat isti’adat Rp.400.000 dan disetorkan kepada pemangku/pelaksana adat di mana pernikahan dilaksanakan.
Biaya pencatatan nikah yakni Rp.0 bila pernikahan dilaksanakan di KUA dan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi/masyarakat yang tertimpa bencana.
Dan butir kesepakatan terakhir biaya pencatatan Rp 600.000 yang disetorkan melalui BRI, BNI oleh catin bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan di luar KUA dan diluar jam kerja serta mampu secara ekonomi. (Ril | Kha)