Catatan Jamhuri Ungel
Belum lama kita telah melaksanakan lebaran ‘idul fitri, semua orang merasa senang dan gembira karena telah berhasil melaksanakan puasa sebulan penuh dan juga telah melaksanakan qiyamul lail pada malam hari dan terakhir mereka telah membayar zakat fitrah yang semuanya merupakan implementasi dari kepatuhan kepada perintah Tuhan.
Keberhasilan yang diperoleh terkadang melahirkan sikap kesombongan untuk sebagian orang, ini bisa kita lihat dari banyaknya hiburan pada malam lebaran bukan hanya untuk anak-anak, remaja tetapi juga untuk rang tua. Sebenarnya semua hiburan tidak ada larangan yang tegas dalam agama sepanjang hiburan tersebut tidak melanggar etika moral dan aturan agama. Arti pelanggaran terhadap aturan yang dimaksudkan adalah ketika seseorang lebih mengutamakan hiburan dari pelaksanaan kegiatan agama, namun apabila hal tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara seimbang itu akan menjadi sangat indah.
Tradisi hari raya dalam masyarakat sudah menjadi budaya yang tidak bisa dilepaskan dari syari’at itu sendiri. Kenapa tidak, kiita lihat dimana baru hari pertama setelah usai shalat ‘id tempat wisata sudah ada yang mengunjungi apalagi pada hari ķedua dan hari selanjutnya.
Ada sebuah tradisi yang baik mulai hilang dari kehidupan masyarakat yaitu setelah shalat ‘id masyarakat biasanya ta’zhim kepada orang tua, ini sampai hari ini masih tetap kita temukan. Setelah itu keluarga secara bersama-sama berziarah ke kuburan dan berdo’a kepada Tuhan untuk mereka yang telah terlebih dahulu meninggal, sebenarnya berziarah ini juga merupakan anjuran agama yang berfungsi untuk mengingatkan kita pada kematian. Berziarah kekuburan ini sudah mulai kurang dilaksanakan oleh masyarakat, mereka sudah mulai tidak memahami makna dari berziarah, masyarakat sudah lebih mementingkan hiburan-hiburan yang melupakan diri mereka dari akan datangnya suatu masa yang disebut dengan kematian.
Untuk mengembalikan kembali ruh syari’at dan budaya dalam masyarakat kita, maka harus ada upaya dari orang-orang yang mengetahui agama bahwa nilai-nilai syari’at harus selalu dijaga, demikian juga dengan nilai-nilai adat dan budaya tetap dilestarikan dengan tidak mencampur aduk keduanya.
Upaya selanjutnya harus dilakukan oleh penguasa supaya ada batasan hari ketika kapan seseorang boleh mengunjungi tempat wisata dan hiburan, khususnya pada waktu hari raya tempat-tempat wisata pada hari pertama dan hari kedua harus di tutup dan baru dibuka pada hari ketiga dan selanjutnya. Inilah salah satu upaya untuk menjaga nilai-nilai agama agar tetap terjaga dan sekaligus memelihara nilai budaya agar tetap lestari.