Blangkejeren-LintasGayo.co : Anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Gayo Lues Selasa (5/8) terpaksa mengamankan sepasang manusia bukan muhrim yang digrebek warga di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren. Sepasang kekasih itu dicurigai melakukan hubungan layaknya suami istri dan sudah meresahkan warga setempat.
Kepala Satpol PP dan WH Gayo Lues M.Kasim yang didampingi Kasi WH Sofyan Hamzah dan Danton WH Yoga kepada LintasGayo.co mengatakan sebelum diamankan sudah ada warga yang melaporkan ada sepasang manusia yang diduga kekasih sering nginap disalah satu rumah, dan warga sudah berencana melakukan pengrebekan.
“Kami dihubungi warga sekitar pukul 01:00 WIB, dan kami langsung ke Desa Gele, saat kami sampai disana, warga sudah ramai, dan sepasang kekasih bukan muhrim itu langsung kami amankan, dan dibawa ke kantor WH untuk dimintai keterangan, dan sekalian mengamankan dari amukan warga,” katanya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelanggar Qanun Jinayah itu berinisial JMR (33) dengan alamat KTP dusun Buntul Ketek Penampaan Uken, tetapi menetap di Desa Gele setelah berselisih paham dengan istrinya.
“JMR ini Pegawai Negri Sipil, pengakuanya dia bendahara di Kantor Camat Pining, masih mempunyai istri yang sah karena Kartu Kuningnya belum keluar, dan ia mengaku akan menikahi pasanganya itu setelah keluar kartu kuning,” kata Sofyan bahwa JMR sudah mempunyai satu orang anak.
Dilanjutkan Yoga, pasangan JMR, wanita itu diketahui berinisial PK (22) warga Desa Kampung Jawa yang berstatus mahasiswi di Kabupaten Aceh Tenggara, ia belum pulang ke Aceh Tenggara melanjutkan kuliahnya menunggu JMR gajian.
“Dari hasil pengakuan PT, mereka sudah tiga kali berhubungan sejak perkenalanyna lima bulan lalu, mereka mengaku pacaran setelah JMR dan istrinya renggang, dan tadi malam sudah kami panggil Gecik Kampung Jawa dan keluarga JMR, untuk sementara kami serahkan kepada adat untuk menyelesaikanya, dan nanti akan kita terima hasilnya apakah dinikahkan atau bagaimana,” jelasnya.
PT sendiri mengaku harus menikah dengan JMR saat diperiksa di kantor WH. Hasil selanjutnya, pihak Satpol PP dan WH akan menunggu apakah bisa diselesaikan di Kampung atau memang harus menunggu proses selanjutnya sesuai Qanun Jinayah yang berlaku, sebab kedua sejoli yang dimabuk asmara itu sudah melakukan hubungan intim dan berencana menginap di rumah tempat penggerebekan.
Tak pandang bulu, pelanggar akan ditindak
Atas kasus ini, Kepala Satpol PP dan WH. M.Kasim menghimbau warga Kabupaten Gayo Lues dapat mengawasi keluarga masing-masing terutama anaknya kemanapun dan dimanapun berada, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian ini.
“Selain orang tua, masyarakat dan anak otu sendiri harus berperan untuk menghindari pelanggaran Qanun Syariat Islam ini, dan Satpol PP WH tidak mungkin bisa mengawasi setiap pelanggarnya tanpa bantuan dari orang tua dan masyarakat,” harapnya.
Setiap pelanggar, tambah M.Kasim, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penangkapan siapapun orangnya, dan saat ini beberapa orang Intel WH dan Satpol PP sudah disebar ke lokasi-lokasi yang mencurigakan adanya tempat maksiat. (Anuar Syahadat)





