Di Gayo Lues CPNS Jalur Umum diduga dipungli Rp 500 ribu

oleh

Blangkejeren-LintasGayo.co : Ratusan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) yang lewat jalur umum di Kabupaten Gayo Lues mengeluhkan adanya pungutan liar saat pengambilan SK dengan nominal Rp 500 ribu. Uang tersebut langsung dipungut staf Badan Kepegawaian setempat saat penyerahan SK.

Beberapa CPNS yang sedang mengantri pengambilan SK, Senin (22/7) mengatakan, jika pungutan itu memang berdasarkan aturan Pemerintah, para CPNS tidak akan keberatan, tetapi jika hanya uang cuma-cuma, para CPNS merasa keberatan karena kebutuhan menjelang lebaran ini sangat banyak.

Menanggapi hal itu, Bupati Gayo Lues H Ibnu Hasim mengatakan, Pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa setiap CPNS yang mengambil SK harus dipungut uang Rp 500 ribu, dan pungutan itu juga tidak ada dalam peraturan daerah.

“Sebenarnya Pemerintah Gayo Lues sudah sangat baik terhadap CPNS ini, bahkan saat tes CPNS kemarin saja kita sediakan penginapannya bagi yang tidak memiliki tempat tinggal, dan coba konfirmasi dengan Kepala BKPP mengapa dilakukan pungutan,” katanya melalui telepon.

Wakil Bupati Gayo Lues Adam SE juga mengatakan hal senada saat ditanyai apakah mengetahui ada pungutan sejumlah uang Rp 500 ribu saat pengambilan SK CPNS yang lewat jalur umum atau tidak.

“Saya tidak tau kejadiannya, Pemda tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk mengutip uang dalam pengambilan SK,” katanya melalui pesan singkat.

Pungutan sudah dimita dikembalikan
Sementara Sekda Gayo Lues, Drs.H Abu Bakar Djasbi yang didampingi Asisten Dua Drs.Ilyas, Juanda dan Tarmi selaku kabid di bagian kepegawaian Setdakab Gayo Lues mengatakan, pihaknya juga telah mengetahui informasi adanya pengutipan sejumlah uang Rp 500 ribu saat pengambilan SK di Kepegawaian.

“Setelah saya mengetahui informasi itu, saya langsung meminta Asisten Dua ke kantor kepegawaian untuk menghimbau kepada pegawai yang memunggut, agar tidak lagi melakukan pungutan, dan uang yang dipungut agar dikembalikan lagi karena tidak ada aturan yang membolehkan pungutan itu,” kata Sekda.

Dilanjutkan Asisten Dua Drs.Ilyas, sesampainya di Kantor kepegawaian, CPNS yang sudah mengambil SK sudah mencapai sekitar 75 persen dari jumlah 200 lebih, dan semua yang sudah mengambil SK menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada oknum staf kepegawaian yang membagikan SK.

“Saya sudah menekankan agar pungutan itu dikembalikan, tetapi staf Kepegawaian itu mengatakan lagi bagaimana caranya agar uang itu dikembalikan sedangkan orangya sudah pulang, terus saya bilang bagaimanapun caranya uang itu harus dikembalikan,” tegas Drs.Ilyas.

Darmi dan Juanda dihadapan Sekda mengatakan tidak tau tentang adanya pembayaran uang saat pengambilan SK, bahkan dirinya selaku Kabid sempat terkejut dengan adanya CPNS memberikan uang pengambilan SK karena tidak ada instruksi kepadanya dari atasan.

Usai didatangi Asisten Dua ke kantor BKPP, para setaf kepegawaian langsung mengembalikan uang pungutan kepada CPNS yang telah memberikan, dan bagi yang belum memberikan uang tidak diminta lagi.

Pantauan wartawan di kantor BKPP, uang yang dikembalikan Rp 500 ribu kepada CPNS ditinggalkan lagi Rp 50 ribu hingga Rp 100 Ribu kepada staf kepegawaian dengan ikhlas.

Sementara Kepala BKPP Gayo Lues Sabri yang dikonfirmasi Selasa (22/7) diruang kerjanya mengatakan, pemberian uang yang dilakukan oleh CPNS itu kepada staf Kepegawaian ber awal dari orang yang pertama mengambil SK memberikan uang Rp 500 ribu, dan langsung diikuti pemberian uang Rp 500 lagi oleh yang lainnya.

“Tidak ada patokan pembayarannya, kalau masalah yang mengasih di catat, itu lumrah untuk laporan ke pimpinannya, berapa yang di dapat, mungkin ada yang ngasih Rp 10 ribu hingga Rp 300 ribu, kan harus dilaporkan,” kilahnya.

Saat pungutan itu berlangsung, Sabri mengaku sedang berada di Pinding urusan dinasnya, ia menargetkan sebelum lebaran sudah 11 Kecamatan dikunjunginya dalam rangka urusan dinas, sehingga terjadi kesalahpahaman.

“Ada di tanya staf saya, bagaimana kalau saat pengambilan SK ada yang mengasih uang, ya saya jawab aja, kalau dibawah Rp 500 Ribu diberikan boleh, tetapi kalau di atas Rp 500 ribu, itu sudah ada apa-apanya saya bilang,” katanya lagi.

Bagi yang merasa tidak senang dengan pemberian uang itu, Kepala BKPP menghimbau agar segera mengambil uangnya, dan tidak ada alasan bagi yang tidak memberikan uang tidak diberikan SK-nya. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.