Razia tersebut dilakukan sebagai realisasi Qanun Syariat Islam yang telah diberlakukan di Bumi Sepakat Segenap. Sebelumnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) telah mengadakan pertemuan dengan Bupati Agara, dimana Bupati Bupati Aceh Tenggara, Ir H Hasanuddin B MM menegaskan seluruh kedai yang menjual minuman keras (miras) dan meja bilyard harus ditutup selamanya.
Adapun kegiatan yang dilarang dalam Qanun tersebut, setidaknya mengatur beberapa poin penting tentang ketentuan dan larangan kegiatan selama bulan suci berlangsung, termasuk sanksi yang diberikan. warung makan dilarang buka siang hari serta segala bentuk kegiatan seperti tempat hiburan malam Meja Bilyard dilarang beroperasi selama Ramadhan.
“Dengan adanya Qanun tersebut, kami bisa menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat guna menghindari adanya penyakit masyarakat,” kata KasatPol PP Agara, Denny Ferbrian Roza SSTP
Razia ini dilakukan dengan kerjasama dari MPU, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.yang tergabung dalam Tim Pemberantas amar ma’ruf nahi mungkar tidak hanya digelar pada siang hari, akan tetapi juga pada malam hari dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pada malam harinya, kami juga melakukan penjagaan keamanan di setiap Masjid di sepeutar perkotaan kami menurunkan 2 personil guna mengamankan berbagai jenis kedaraan bagi warga yang melaksakan ibadah bulan puasa (shalat taraweh), kebut-kebutan dijalan umum, yang bisa merusak kekhusyukan umat islam dalam berpuasa,” sebut Kasatpol PP Agara
Diharapkan, dengan digelarnya razia serta melakukan pemantauan keamanan di setiap lokasi akan menciptakan suasana ramadhan yang khidmat dan penuh berkah serta bulan ramadhan ini tetap terjaga kesuciannya.
“Razia hari ini kami menurunkan para petugas Satpol PP untuk merazia sekaligus memantau kegiatan warga yang berjualan di siang hari selama Ramadhan seperti halnya di pasar Pajak Inpres Kecamatan Babussalam serta di lokasi lainnya,” katanya.
Sementara Ketua Majelis Permusyawah Ulama (MPU) Agara Tgk H. Hasanuddin Mendabe mengatakan Qanun Syari”ah Islam juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, dengan tujuan untuk membangun rasa saling hormat menghormati antara warga yang puasa dan tidak puasa.
“Melalui Qanun tersebut, pedagang makanan serta warung makan dilarang buka pada siang hari, begitu juga masyarakat yang tidak puasa, juga dilarang makan di sembarang tempat atau di muka umum,” ujarnya.
Pantauan dilapangan razia tersebut berjalan aman dan lancar, walau ada seseorang yang mencoba menghalangi petugas dalam penyitaan, makanan yang terkena razia di Pajak Inpres tersebut. (Jubel)