Seknas Jokowi Malaysia Tuntut Pemilu Ulang di Malasyia

oleh
Foto : ist
Foto : ist

Adanya dugaan kecurangan yang bersifat massif, sistematis dan terstruktur dalam proses pemilihan presiden di Malaysia khususnya di wilayah Penang, Kedah Darul Aman dan Perlis maka dengan ini kami mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)  terkait dengan proses pemilihan dengan menggunakan sistem pos.

Perlu kami informasikan bahwa khusus untuk sistem pemilihan di Luar Negeri terbagi kepada 3 (tiga) mekanisme yaitu pemilihan langsung di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Dropbox dan Pos. Khusus mekanisme pemilihan pos dibagi lagi ke dalam 2 (dua) makanisme yaitu pengiriman via pos ke alamat individu (pemilih individu) dan pengiriman via pos ke alamat kelompok (pemilih kelompok).

Adapun keberatan kami yaitu terkait dengan mekanisme pemilihan pos baik ke pemilih individu maupun yang ke pemilih kelompok yang tidak jelas berapa jumlahnya. Pemilih kelompok terkonsentrasi di pabrik-pabrik yang berada di wilayah Penang, Kedah Darul Aman dan Perlis. Kami mengajukan keberatan sebagai berikut yaitu:

  1. Kami menemukan bukti bahwa pengiriman surat suara ke pemilih kelompok tidak dilakukan dengan menggunakan pengiriman via pos (pos tercatat) tetapi menggunakan jasa pengiriman kurir. Sepanjang pengetahuan kami pengiriman via pos WAJIBmenggunakan pos resmi yang ada di Malaysia, bersifat TERCATAT/CAP POS dan bukan menggunakan JASA KURIR. Temuan kami yaitu dalam teorinya surat suara dikirim melalui mekanisme POS(terlihat di kertas suara dan foto I terlampir) tetapi pada kenyataannya/praktiknya, pengiriman surat suara ke pemilih kelompok dilakukan oleh Jasa Kurir. Sang Kurir yang telah dikontrak oleh PPLN Penang mengirimkan surat suara dalam JUMLAH BANYAK (sesuai dengan jumlah pekerja yang ada di suatu pabrik) ke alamat pabrik yang telah ditentukan oleh PPLN Penang. Kemudian sang Kurir menyerahkan surat suara dan kotaknya kepada Human Resource (Personalia) pabrik yang bersangkutan dan BUKANdiserahkan langsung ke pekerja asal Indonesia yang memiliki hak pilih di pabrik tesebut. Sehingga kami berkesimpulan bahwa mekanisme pemilihan dengan menggunakan metode pengiriman via pos ke pemilih kelompok rentan terjadi kecurangan dan manipulasi karena ada KETERLIBATAN AKTIF WARGA NEGARA ASING baik dalam proses pengiriman maupun pendistribusian surat suara ke para pekerja Indonesia yang ada di pabrik tersebut.  Selanjutnya, pengiriman surat suara dengan menggunakan JASA KURIR tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari Peraturan KPU mengenai metode pemilihan dengan menggunakan pos khusus untuk pemilih luar negeri.
  2. Semua kotak suara yang menggunakan sistem pemilihan pos ke pemilih kelompok tersebut kembali dengan kondisi SEGEL RUSAK. Foto II terlampir.
  3. Kami menemukan bukti bahwa di salah satu kotak suara yang berasal dari Pabrik Ansell yang berlokasi di Kulim, Kedah Darul Aman, coblosan di surat suara terlihat sejenis atau dicoblos dengan lubang yang sama di banyak kertas suara. Foto III terlampir.
  4. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Ketua PPLN Penang, Pengiriman surat suara di 3 (tiga) wilayah yaitu Penang, Kedah Darul Aman dan Perlis ke Pemilih Individu mencapai20.000 surat suara dan pengiriman surat suara ke Pemilih Kelompok mencapai 20.000 surat suara. Kemudian, surat suara yang kembali dari pemilih kelompok mencapai 20.000 surat suara dan surat suara yang kembali dari pemilih individu tidak kami ketahui jumlahnya secara pasti.
  5. Kami menemukan bukti bahwa pejabat konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pulau Pinang terlibat di dalam kepengurusan baik sebagai anggota PPLN maupun KPPSLN. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat dan asas pemilu yang bebas dan independen karena pejabat konsulat merupakan pejabat negara yang seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat di dalam struktur baik PPLN maupun KPPSLN. (foto IV terlampir).
  6. Sesuai dengan Pasal 43 Peraturan KPU No.28 Tahun 2013 disebutkan bahwa “Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPSLN yang telah ditetapkan, dapat memberikan suaranya melalui pos dan drop box”, dan di Pasal 43 (2) disebutkan bahwa “pengembalian Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a) dikirim melalui pos dan b) disampaikan kepada PPLN melalui drop box. Tetapi pada praktiknya, PPLN menggunakan jasa kurir untuk mengambil Surat Suara dari pemilih dimana jasa kurir tidak disebutkan sebagai salah satu media yang diperbolehkan oleh Peraturan KPU tersebut.
  7. Pasal 43 tersebut juga mengandung pengertian bahwa penggunaan mekanisme pemilihan pos HANYAdilakukan terhadap pemilih yang lokasi tempat tinggalnya JAUH dari TPSLN. Sedangkan lokasi tempat tinggal para pemilih kelompok tersebut sebagian besar berada di Penang yang dapat dengan mudah mengakses TPSLN dan Kantor Pos. Tetapi mengapa justru dalam praktiknya PPLN memperbanyak pengiriman Surat Suara dengan menggunakan Jasa Kurir ?. kemudian pemilihan di TPSLN dilaksanakan pada hari libur yaitu 6 Juli 2014 sehingga para pemilih yang umumnya pekerja yang tinggal di Penang akan dengan mudah mengakses TPSLN yang berada di Penang.

Berdasarkan fakta dan bukti diatas maka dengan ini kami Seknas Jokowi Malaysia menyatakan sikap sebagai berikut;

  1. Kami menolak semua surat suara yang berasal dari mekanisme pemilihan pos baik pengiriman via pos ke alamat individu maupun ke alamat kelompok karena semua di kotak suara ditemukan dalam keadaan SEGEL RUSAK. Kami meminta agar semua surat suara yang berasal dari mekanisme pemilihan via pos DIMUSNAHKAN dan DIANGGAP TIDAK PERNAH ADAkhususnyametode pemilihan via pos ke pemilih kelompok bertentangan dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) karena ada perantaraan Human Resource (Personalia) pabrik yang bersangkutan yang notabene merupakan Warga Negara Asing.
  2. Kami meminta Badan Pengawas Pemilu SEGERA menurunkan TIM INVESTIGASI ke Malaysia terkait adanya dugaan kecurangan dan manipulasi surat suara ini melalui mekanisme pengiriman via pos baik ke pemilih individu maupun pemilih kelompok.
  3. Kami menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia segera mengadakan pemilihan suara ulang khususnya yang menggunakan metode pemilihan via pos (by post).

(Sabela Gayo – Koordinator)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.