
Takengon-LintasGayo.co : Sebanyak 4 orang warga kecamatan Pegasing di kenai hukuman cambuk. Pasalnya keempat warga kampung Gelelungi kecamatan Pegasing ini terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Maisir (Perjudian) yang terjadi beberapa bulan silam.Pelaksanaan uqubat Cambuk ini berlangsung di Lapangan Musara Alun Takengon, Selasa (24/06/14) dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah dan segenap unsur Forum koordinasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Daerah setempat serta disaksikan oleh dua ribuan masyarakat dan para pelajar.
Ketua Kajari Aceh Tengah melalui press rilisnya yang diterima LintasGayo.co, Selasa (24/06/14) menyebutkan hukuman uqubat cambuk terhadap empat orang terpidana Maisir berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah nomor :0002/JN/2014/MS-TKN tertanggal 19 Juni 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap ke 4 terpidana warga tersebut.
Dalam Amar putusannya menyatakan bahwa keempat terpidana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Maisir (Perjudian) sebagaimana diatur dalam pasal 5 Jonto pasal 23 ayat (1) Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir.
Selanjutnya menghukum terpidana 1 s/d 4 dengan uqubat cambuk sebanyak 8 kali didepan umum dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.
“Dalam perkara ini para terpidana telah menjalani penahanan selama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyelidikan di kepolisian sampai keluarnya vonis dari Mahkamah Syar’iah Takengon yang telah berkekuatan hukum tetap” jelas Kajari Aceh Tengah.
Karenanya berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari dikurangi satu kali cambukan.
“Ini berarti uqubat cambuk terhadap ke empat terpidana setelah dikurangi dua kali cambukan maka masing-masing terdakwa hanya menerima 6 kali cambukan,” Kajari.
Selain merinci dasar hukuman Kajari Aceh Tengah ini juga memaparkan tata cara pelaksanaan prosesi uqubat cambuk terhadap empat pelaku perjudian itu.
Pantauan LintasGayo.co, pada pelaksanaan uqubat cambuk yang dilaksanakan di lapangan Musara Alun Takengon, menyulut perhatian masyarakat karena hukuman ini sebelumnya telah pernah dilaksanakan namun tiba-tiba redup akan tetapi pemerintah tiba-tiba kembali melaksanakan hukuman ini kembali. (GM)





