
Celala-LintasGayo.co : Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah melalui Koordinator Pembina dan Pengawas Baitul Mal Kecamatan Celala, telah menyalurkan hak Fakir, Miskin, Fisabilillah dan Gharim serta Amilun untuk 7 (tujuh) kampung di kecamatan tersebut, Jum’at 20 Juni 2014 di Aula KUA Kecamatan Celala “
Penyaluran hak mustahik dari Kampung Belang Kekumur, Celala, Dedingin Sejuk, Melala, Chibro, Gading Ara serta Kampung Arul Gading ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Celala, dan kehadiran para mustahik didampingi oleh Reje Kampung serta Tgk Imem dari masing-masing Kampung.
Sebelum pencairan dana dilakukan, para mustahik diberikan pengarahan oleh Koordinator Pembina dan Pengawas Baitul Mal Kecamatan tentang kriteria-kriteria orang yang berhak menerima zakat.
Adapun jumlah nominal bantuan bervariatif, untuk fakir, miskin, gharim (biaya kebutuhan hidup) berkisar antara Rp.500.000,- hingga Rp.700.000,- sedangkan untuk modal usaha Rp.1.500.000- permustahiknya. Untuk fisabilillah (honor ustadz/dzah) antara Rp.300.000,- hingga Rp.400.00,- permustahiknya, sedangkan untuk fisabilillah (Masjid dan Mushalla) antara Rp.700 000,- sampai Rp.1000. 000,-.
Dijelaskan Tgk. Hasan Basri, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Celala sekaligus sebagai Koordinator Baitul Mal Kecamatan Celala, terjadinya perbedaan besaran jumlah yang disalurkan kepada mustahik, disebabkan karena beberpa hal, pertama tergantung dari jenis peruntukan yang diusulkan melalui Ketua baitul Mal Kampung. Kedua tergantung besar dan kecilnya jumlah setoran zakat infaq dan sadaqah yang di setorkan oleh Kampung ke Kas Baitul Mal Kabupaten. (PR | Kha)






