Blangkejeren-LintasGayo.co : Aparat kepolisian Kabupaten Gayo Lues menggelar ekspos penangkapan dua orang tersangka (TSK) kasus narkotika jenis sabu-sabu dan kasus pencurian sepeda motor yang keduanya warga Kabupaten Gayo Lues di Mapolres setempat, Sabtu (24/5), TSK kasus sabu mengaku sangat membutuhkan uang, sedangkan TSK Curanmor mengaku karena ada kesempatan.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Ahcmadi melalui Kasubag Humas Aiptu A Dali Munthe didampingi Kasat Reskrim Afrizal SE, MM, Kasat Narkoba Iptu Agam dan Kanit Satu Resum mengatakan, penangkapan kasus sabu-sabu terungkap setelah dilakukan pengintaian secara terselubung, sedangkan pembekukan pencuri sepeda motor berhasil terungkap dari hasil penyelidikan.
“Penangkapan kasus sabu terjadi pada Jum’at (23/5) pukul 14:00 wib, awalnya didapat informasi dari masyarakat sudah ada agen sabu-sabu di desa Uluntanoh Kecamatan Kota Panjang, setelah anggota menyamar menggunakan baju dinas kesehatan, akhirnya dibeli satu paket seharga Rp 200 ribu, kemudian diminta lagi dengan harga Rp 500 ribu, saat ditunjukan BBnya langsung dibekuk” katanya.
Setelah digeledah, dari saku celana TSK yang berinisial SLT (24) warga Uluntanoh Kota Panjang itu kembali ditemukan 2 paket sabu, dengan total paket berjumlah 4 dengan berat 0,6 gram, dari hasil penyelidikan, TSK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Medan, dan pengiriman barang Sabu tersebut dilakukan melalui kotak HP.
“Untuk TSK Curanmor beranama HDR (21) warga Penampaan Toa Blangkejeren, ia mencuri sepeda motor Asmaini (30) pemilik Losmen di Bemung Bustanusalam, setelah ada kesempatan, kendaraan sepmor roda dua jenis Yamaha Neuvo BK 4394 GD langsung dilarikannya bersama rekannya berinisial M warga Aceh Tenggara,” jelasnya.
Dari keterangan TSK, dirinya pergi ke peginapan Bemung guna menemui M untuk mengambil carger HP, kebetulan HDR dan M sudah lama kenal, sesampainya HDR di penginapan Bemung, M mengatakan ada kendaraan yang tinggal kuncinya di depan penginapan, tetapi HDR mengajak M untuk makan nasi goreng dulu ke Pujasera,
“Pulang makan nasi goreng sekitar pukul 2:15, si HDR langsung membawa sepeda motor itu, kemudian si M pergi dengan kendaraan Jupiter Z, si HDR adalah anak pemilik penginapan Rajawali, katanya kenal-kenal dipenginapan dengan M,” terang Kasat Reksrim.
Dihari selanjutnya pada Jum’at, korban membuat laporan ke Polres Gayo Lues terkait pencurian tersebut, selidik punya selidik, akhirnya pelaku mengarah kepada HDR dan M, saat didatangi Polisi ke kediaman HDR, ternyata betul, kendaraan hasil curiannya masih utuh berada di dalam rumahnya. Sebelum kejadian ini, HDR juga pernah di tangkap dan dipenjara selama 8 bulan karena mencuri Minyak Goreng di Pajak Pagi Kutebalang. (Anuar Syahadat)