Aktivitas Galian C di Linge di duga ilegal

oleh
Galian C di Linge. (LGco-Ist)
Galian C di Linge. (LGco-Ist)

Takengon-Lintasgayo.co : Aktivitas Galian C di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah yang berkaitan degan Proyek Aceh Reconstruction Project dengan sumber dana dana Pemerintah Jepang untuk pembangunan jalan Simpang Kraft – Aceh Tengah diduga ilegal, tanpa mengantongi izin dari pihak terkait.

Tidak adanya izin untuk aktifitas Galian C yang dilakukan PT. Lampiri ini, diakui oleh pihak Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Tengah melalui Kabid ESDM, Marwandi Munthe, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 29 April 2014.

“Kami belum pernah menerbitkan izin apapun untuk aktifitas Galian C yang dilakukan PT Lampiri di kawasan Lakoten Linge,” kata Mawardi.

Dia bahkan terkejut mengetehui aktifitas yang masih dilakukan oleh PT. Lampiri di lokasi Galian C tersebut, yang sudah pernah di segel pihaknya. “Status lahan yang dipakai untuk Galian C itu masuk dalam lokasi hutan produksi,” kata Marwandi.

Ini artinya pencurian, lanjutnya, kita tidak sudah larang. “Status hutan produksi bahkan harus meminta izin juga kepada Kementerian Kehutanan,” tukas Mawardi Munthe.

Menanggapi aturan yang dilanggar itu, Mawardi, berjanji akan meninjau kembali lokasi dimana PT Lampiri masih melakukan aktifitas yang diduga kuat menyalahi kententuan itu.

“Memang kami tidak mungkin melakukan pengawasan terus menerus selama 24 jam. Tapi kalau ini benar terjadi artinya PT Lampiri tidak mengindahkan peringatan dan itu bisa dikenakan sanksi,” ucapnya.

Kabid ESDM ini mengakui jika selama ini pihaknya hanya menjalin komunikasi dengan pihak Reje Kampung setempat untuk memantau perkembangan di lokasi. Namun dari koordinasi yang dilakukan itu, hanya mendapatkan informasi yang menyatakan bahwa kondisi di lapangan masih berjalan sesuai ketentuan.

Dikatakan lagi, sejak lahan Galian C di kawasan Lakoten itu telah disegel pihaknya, maka PT Lampiri pernah berjanji untuk menghentikan pengerukan material alam dan akan beralih ke tempat lain yang telah mengantongi izin.

“Saat kita segel, mereka tanya apakah bisa mengambil material di tempat Galian C di Isak. Kami katakan kalau izinnya sudah ada maka silahkan. Nah, kami kira mereka sekarang sudah  beraktifitas di Isak,” ucap Mawardi.

Bantahan Direktur PT Lampiri

Sementara, Direktur PT Lampiri, Zulkarnain Bintang, yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya membantah bahwa aktifitas Galian C di kawasan Lakoten Linge itu ilegal.

Zulkarnaen bahkan mengakui lahan galian C tersebut adalah miliknya. “Saya beli lahan itu dari mantan kepala dinas peternakan Aceh Tengah. Tapi suratnya masih ditangannya. Mohon dukungan agar tidak dipublikasikan dulu,” ucap Zulkarnaen Bintang.

Informasi yang dihimpun wartawan, perusahaan yang diduga telah melanggar ketentuan dalam melakukan aktifitas Galian C tersebut, PT Lampiri merupakan sebagai Join Operation (JO) dari PT NK selaku pemenang tender proyek pembangunan jalan sepanjang 30 kilometer lebih tersebut.

Penelusuran awak media, Senin 28 April 2014, menemukan fakta adanya aktifitas Galian C itu. Bahkan menurut warga setempat, aktivitas berlangsung saat malam hari. (GM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.