
Redelong-LintasGayo.co : Warga Kampung Rikit Musara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah “resah”. Pasalnya kawasan pemukiman mereka di klaim Pemkab Aceh Utara masuk dalam wilayahnya.
Sementara itu pihak unsur Muspika kecamatan Nisam Aceh Utara meminta masyarakat setempat untuk membuat KTP baru yang dikeluarkan Pemkab. Aceh Utara, sebagai pra syarat untuk mengajukan permohonan pelepasan lahan yang diklaimnya masih dalam kawasan hutan produksi.
Kepala Kampung Rikit Musara Kecamatan Permata, Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi LintasGayo.co, Sabtu (26/4/14) membenarkan adanya permintaan pembuatan KTP baru atas nama Pemkab Aceh Utara oleh Muspika Nisam.
Pembuatan KTP baru tersebut dimaksudkan sebagai persyaratan warga Kampung Rikit Musara untuk memperoleh legalitas lahan yang mereka garap telah puluhan tahun itu.
“Unsur Muspika Nisam Kabupaten Aceh Utara dengan petugas pembuatan KTP dari Disdukcapil setempat, hingga saat ini masih berada di Kampung Rikit Musara, sedangkan saya segera menghadap camat Permata untuk selanjutnya ke Bupati Bener Meriah dan memberitahukan informasi tersebut,” jelas Muhammad Yusuf.
Sebelumnya hiruk pikuk tentang perbatasan Nisam Aceh Utara dengan wilayah Kecamatan Permata Bener Meriah, merupakan sengketa yang panjang dimana ketika itu dalam menyelesaikan perbatasan kedua wilayah ini telah menggunakan PETA Satlit dari Kodam 1 Bukit Barisan. Namun pemkab Aceh Utara tetap mengklaim bahwa kawasan tersebut masih dalam wilayah mereka.
Warga Rikit Musara ini juga menyebutkan bahwa fakta lain pada wilayah tersebut masih masuk dalam kawasan Bener Meriah. Hal ini dibuktikan adanya pihak LTA 77 Pondok Gajah yang mengklaim ratusan hektar di sekitar kawasan Rikit Musara sebagai lokasi lahan inti perkebunan kopi yang pada saat itu ditanda tangani oleh Pemkab Aceh Tengah.
“Ini fakta bahwa daerah tersebut masih kawasan Bener Meriah yang telah dimekarkan dari kabupaten induknya Aceh Tengah tahun 2003 lalu,” jelas Muhammad Yusuf sembari menyebutkan bahwa untuk kebenaran dan keabsahannya meminta untuk mengkonfirmasi ke pihak LTA 77 atau pengurusnya.
Dituturkannya, wilayah Rikit Musara dibuka awalnya oleh warga Gelampang Wih Tenang Uken. Kawasan ini dibuka oleh warga jauh sebelum ruas jalan PT. Eks. KKA dibuka, tepatnya pada tahun 1984, kenangnya. Bahwa Rikit Musara sendiri merupakan pemekaran dari Kampung Seni Antara Kecamatan Permata setelah Bener Meriah di Mekarkan dari Aceh Tengah.
“Jadi kapan daerah ini masuk dalam kawasan Aceh Utara,“ tanyanya sembari meminta Tim Tapal Batas Provinsi Aceh untuk turun ke kawasan tersebut dan meminta penjelasan warga, jelas tokoh Rikit Musara itu. (GM)