Banda Aceh-LintasGayo.co : Rapat pleno rekapititulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2014 KIP Aceh yang memasuki hari ke-4, Jum’at 25 April 2014 dimulai dengan pembahasan lanjutan permasalahan hasil rekapitulasi perhitungan dari Kota Subulussalam yang dikarenakan saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara PKB di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam (daerah pemilihan 9) DPR Aceh karena saksi menilai ada perbedaan angka pada formulir D.A1.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi yang menjadi pimpinan rapat sempat meminta KIP Subulussalam untuk memberikan penjelasan berkaitan permasalahan yang ada.
Setelah KIP Subulussalam memberikan tanggapan, pimpinan sidang meminta kotak suara yang berisikan kelengkapan administrasi yang berasal dari Subulussalam dibuka dan disaksikan Bawaslu Aceh, anggota KIP Subulussalam beserta saksi.
Ternyata angka-angka yang ada pada form D.A1 milik KIP Subulussalam tidak ditemukan perbedaan angka dengan form D.A1 yang ada pada Bawaslu Subulussalam dan keberatan saksi dianggap selesai. (Win-do)