
Takengon-LintasGayo.co : Salah seorang Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) Zukirah nomor urut 3 dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Bener Meriah, mengajukan keberatan dan protes terkait perolehan suara pribadinya yang mencapai 461 suara.
Sedangkan caleg dari partai lainnya yang hanya memperoleh suara pribadi lebih sedikit namun jumlah perolehan partainya lebih banyak kenapa justru memperoleh kuota kursi. tegas Zukirah di kantor Panwas Bener Meriah , Senin (21/04).
Menurut Zukirah, pihaknya berencana akan melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu dan bila tidak ditindaklanjuti, dirinya akan melaksanakan banding hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diterangkan Zukirah, peraturan atau keputusan KIP sebagai pelaksana penyelenggaraan Pemilu Legislatif sebuah hal yang salah, sebab sesuai dengan ketentuan bahwa yang berhak mendapatkan kuota kursi di DPRK adalah caleg yang memperoleh suara yang banyak, tetapi kenapa kenyataannya ada Caleg dari partai lain di dapil 2 yang hanya mendapatkan suara dibawah perolehan suaranya dapat jatah kursi.
Terkait, laporan Zukirah tersebut ketua Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bener Meriah Amrin Dayantari, SPdI, menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan pelaporan kepada panwas atas pelaksanaan Pemilu sah-sah saja, sepanjang yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
“Kami akan akomodir namun laporan yang ditindak lanjuti adalah laporan yang cukup bukti formil dan materil, sedangkan apabila ada Caleg yang keberatan terkait perolehan suara yang hendak melanjutkannya ke MK , silakan saja asalkan ada dasar dan landasan hukum yang kuat untuk itu,” sebut Amrin Dayantari. (Man)