Pelanggaran Pemilu ada, saksi tidak ada

oleh
Rosmanila, SH, Ketua Panwaslu Bener Meriah
Rosmanila, SH, Ketua Panwaslu Bener Meriah

Redelong-LintasGayo.co : Ketua Panwaslu Kabupaten Bener Meriah, Rosmanila kepada LintasGayo.co di ruang kerjanya, kamis 17 April 2014  mengungkapkan kendala pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014 ini diantaranya rendahnya pemahaman pimpinan Parpol dan Caleg peserta Pemilu terhadap aturan penyelenggaran Pemilu.

Selain itu masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelanggaran pemilu legislatif. Penyebabnya, menurut Rosmanila yang didampingi  ketua Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Legislatif Panwaslu Bener Meriah, Amrin Dayantari, SPdI secara psikologis  mayoritas masyarakat malas berurusan dengan hukum atas keterlibatan mereka dijadikan saksi.

Amrin Dayantari, SPdI, Ketua Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bener Meriah
Amrin Dayantari, SPdI, Ketua Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bener Meriah

Disinggung peran serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang tersebar ditiap-tiap TPS, Amrin menyatakan bahwa Petugas PPL sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan UU nomor 15 tentang penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan penilaiannya peran aktif masyarakat di daerah tersebut lebih baik dari Pemilu sebelumnya.

“Partisipasi masyarakat Bener Meriah dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 ini meningkat bila di banding pemilu tahun 2009. Salah satu indikatornya adalah angka Golput diperkirakan hanya 15 persen, saja,” kata Rosmanila.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Bener Meriah, secara khusus kepada pemerintah daerah serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atas terbangunnya komunikasi yang baik sehingga dapat meminimalisir pelanggaran Pemilu Legislatif  tahun 2014 ini. (Man)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.