Anggota dan eks anggota DPRK Gayo Lues berpeluang masuk bui

oleh
Kasi Datun Kejari Blangkejeren Rajesh SH yang didampinggi Kasi Intel Yendri SH.
Kasi Datun Kejari Blangkejeren Rajesh SH yang didampinggi Kasi Intel Yendri SH.
Kasi Datun Kejari Blangkejeren Rajesh SH yang didampinggi Kasi Intel Yendri SH.

Blangkejeren-LintasGayo.co : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan mantan anggota DPRK Gayo Lues yang menjabat tahun 2006 terancam masuk penjara. Pasalnya, 20 anggota Dewan yang mengambil dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRK Gayo Lues Tahun 2006 masih banyak yang belum dikembalikan.

Berdasarkan Peraturan Permendagri No 21 Tahun 2007, dana tersebut wajib dikembalikan anggota DPRK yang mengambil dana TKI dan BPOP tersebut, khusus di lingkup DPRK Gayo Lues total dana TKI yang di ambil 20 anggota Dewan yang menjabat waktu itu Rp. 1.512.000.000,- dan dana BPOP Rp.312.480.000,-.

Dari jumlah anggaran itu sebagian sudah dikembalikan ke Kas Daerah, sedangkan untuk dana TKI yang masih belum dikembalikan anggota DPRK Gayo Lues mencapai  Rp 642.600.000,- dan dana BPOP yang belum dikembalikan Rp 132.804.000.

Ke-20 anggota Dewan yang mengambil Dana BPOP itu adalah H.Bahcrin Porang, H M.Amru, dan Drs.H Maat Husen, dan yang mengambil dana TKI senilai Rp 1,512 Milyar itu adalah H.Bahcrin Porang, H.M Amru, Drs Maat Husin, H Rabusah, Sadi Sani, Abd.Wahap, Drs Khairul Abdi, M Yusuf HS, Drs Sudirman, Tgk Iskandar SH, H Rajudin, M. Kasim Seh Saman, Gunmas S Pd, Sayifullah, Rustam ST, H M. Rauh SE, ABD Aziz, dan Ibrahim S HUT.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Saleh yang dikonfirmasi kemarin, Kamis 17 April 2014 membenarkan dana BPOP anggota Dewan yang belum dikembalikan Rp 132.804.000,- dan dana TKI yang belum dikembalikan Rp 642.600.000,-.

“Saya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRK Gayo Lues H Ali Husin terkait hal ini, baik secara tersurat dan secara lisan, terakhir saya sampaikan pada Tanggal 11 Januari 2014 kemarin, tapi hingga sekarang masih belum ada yang menyetor kepada saya untuk di kembalikan kepada Kas Daerah,” katanya.

Selama dirinya menjabat sebagai Sekwan, M Saleh mengaku belum ada sepeserpun anggota Dewan yang sudah mengembalikan, tetapi anggota Dewan yang berbincang-bincang dengannya mengaku sudah ada niat baik untuk mengembalikan uang Negara tersebut.

“Kalau kwitansi penyetoran ke Kas Daerah yang sudah dikembalikan anggota Dewan memang tidak ada sama saya,” ungkapnya.

Kajari mulai membidik

Kasus dana TKI dan BPOP di Kabupaten Gayo Lues memang sudah banyak mengetahui, baik penegak hukum, juga Bupati Gayo Lues H. Ibnu Hasim, tetapi hingga saat ini belum ada niat baik anggota Dewan untuk melunaskan utang piutangya.

Sementara Kajari Blangkejeren M.Husein Admaja SH melalui Kasi Datun Kejari Blangkejeren Rajesh SH yang didampingi Kasi Intel Yendri SH mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sekwan DPRK Gayo Lues menyangkut proses dana TKI dan BPOP Anggota DPRK Gayo Lues yang belum dilunasi itu.

Pihak Kejaksaan mengaku membutuhkan bukti setoran uang yang telah dikembalikan ke Kas daerah Gayo Lues seperti yang terungkap dalam data yang diterimanya dari DPRK, sehingga antara apa yang diucapkan dengan bukti benar-benar akurat.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah bukti pembayarannya, bahwa benar dana TKI dan BPOP itu telah dikembalikan setengah, dan kalau sudah ada buktinya, kami akan mengecek juga, kemana uang yang ada di kas Daerah itu dipergunakan, jangan-jangan masuk kantong pula,” katanya.

Dari data yang ada, Total Dana TKI untuk 20 anggota Dewan Gayo Lues Tahun 2006 berjumlah Rp 1.512.000.000,- yang belum dikembalikan mencapai Rp 642.600.000,-. Sedangkan total Dana BPOP untuk 3 pimpinan Dewan berjumlah Rp 312.480.000,- yang belum dikembalikan mencapai Rp 132.804.000, terang Kasi Datun dan Kasi Intel.

“Kita tidak mudah percaya dengan apa yang kita lihat sekarang, meskipun dikatakan sebagian sudah dibayarkan, kalau tanpa bukti tidak bisa kita terima, bagaimana nantinya kita laporkan kepada pimpinan, biasanya kalau pengembalian itu tidak mungkin sama jumlahnya semua anggota DPRK, dan itu sesuai dengan pengalaman saya di Aceh Timur menangani dana TKI dan BPOP,” tambah Kasi Intel Yendri SH.

Pihak Kejaksaan berharap, tunggakan anggota dewan itu bisa dalam wakatu dekat dilunasi, sehingga tidak perlu melakukan penelusuran lebih jauh yang akan merugikan diri sendiri anggota Dewan tersebut, dan pihak Kejaksaan tidak akan main-main melakukan penanganan kasus Dana TKI dan BPOP sesuai instruksi atasannya.

“Pihak Kejaksaan akan terus membidik apapun permasalahan yang menyangkut kerugian masyarakat dan uang negara,” pungkas Kasi Intel Yendri SH. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.