DKP Aceh sinkronisasi program bidang pengawasan SD perikanan dan kelautan di Aceh Tengah

oleh

tmp_A3_1397644655006-1828418227Takengon-LintasGayo.co : Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengadakan acara sinkronisasi rencana kerja di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Hotel Lingge Land Takengon Kabupaten Aceh Tengah, Rabu tanggal 16 April 2014.

Ketua pelaksana acara Ismet Nasty selaku Kasi Pengawasan Sarana, Prasarana dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bidang Pengawasan, Pengendalian Mutu Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mengatakan, seharusnya pelaksaanaan sinkronisasi ini dilaksanakan awal tahun, sebelum musrenbang Kabupaten.

“Untuk tahun ini dilaksanankan terlambat, untuk itu atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh beliau memohon maaf dan berjanji untuk tahun depan pihak DKP Aceh akan menyelenggarakannya lebih awal,” ungkapnya.

Sinkronisasi yang bertemakan  “sinkronisasi rencana kerja pengawasan untuk wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 571, terwujudnya kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan secara terpadu, tepat sasaran dan berkelanjutan,” bertujuan untuk menyelaraskan program kerja seluruh kabupaten dan provinsi Aceh untuk tahun 2015 mendatang.

Acara sinkronisasi ini dilaksanakan di dua tempat di Aceh, yaitu Aceh tengah mewakili Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 dan Aceh Selatan untuk daerah yang masuk dalam WPP 572.

Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Repubublik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dalam rangka pengelolaan, perairan laut Indonesia dibagi ke dalam 11 WPP. Provinsi Aceh termasuk kedalam dua WPP-RI. WPP 571 ditetapkan meliputi wilayah pantai timur Aceh atau Selat Malaka hingga perairan Laut Jawa, sementara WPP 572 meliputi Samudera Hindia termasuk pantai barat Aceh hingga wilayah selatan pulau Jawa.

Peserta yang mengikuti acara ini adalah para pejabat atau pegawai yang membidangi pengawasan perikanan dari 12 Kabupaten di Aceh yang termasuk dalam WPP 571. Adapun jumlah peserta yang hadir sekitar 30 orang termasuk peserta dari Provinsi Aceh.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah, drh. Rahmandi, M.Si yang menyampaikan sambutannya mewakili Bupati Aceh Tengah.

Kepada seluruh peserta yang hadir, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan salam dan permohonan maaf Bupati Aceh Tengah tidak dapat hadir dalam acara tersebut.

Rahmandi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pemerintah Provinsi melalui panitia pelaksana kegiatan, atas kepercayaannya mengadakan acara sinkronisasi rencana kerja bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan ini di Kabupaten Aceh Tengah.

Dia juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah di bidang perikanan, dengan target utamanya adalah menyelamatkan sumberdaya ikan asli di Danau Lut Tawar, agar terjaga dari kerusakan dan kepunahan.

“Keberadaan dan meningkatnya jenis udang lobster air tawar di Danau Lut Tawar belakangan ini dan belum diketahui pasti pihak yang melakukan introduksi tanpa izin jenis lobster tersebut. Menurut studi sementara udang lobster tidak bersifat invasif terhadap jenis ikan asli Danau Lut Tawar. Sementara itu pihak Pemda Aceh Tengah melalui Dinas Peternakan dan Perikanan berkomitmen tidak akan melakukan introduksi atau penebaran ikan asing ke Danau Lut Tawar, karena hal itu akan berpengaruh buruk terhadap keberadaan sumberdaya ikan endemik di Danau Lut Tawar,” terangnya.

Sebagaimana rekomendasi pihak peneliti dari Balai Penelitian Perairan Umum (BP3U) Kemeterian Kelautan dan Perikanan RI, yang telah melakukan penelitian di Danau Lut Tawar selama dua tahun belakangan ini, menganjurkan untuk tidak melakukan penebaran ikan asing (introduksi) ke Danau, dan jika ingin melakukan penebaran ikan, maka harus melakukan penebaran ikan asli (restocking), seperti menebar jenis ikan Pedih atau ikan Peres yang merupakan ikan asli di Danau Lut Tawar.

Pihak peneliti yang diketuai oleh Dr. Husnah, M.Phil, juga merekomendasikan agar ikan depik (Rasbora tawarensis) dapat dijadikan ikon daerah terutama Kabupaten Aceh Tengah, sebut Kadis. Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah mengutip pernyataan ketua tim peneliti BP3U Palembang.

“Salah satu wujud nyata komitmen Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah terhadap upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya ikan Danau Lut Tawar adalah penerbitan buku hasil penelitian terakhir terhadap ekosistem Danau Lut Tawar oleh BP3U Palembang dan LIPI pada tahun 2014 ini,” terang Rahmandi.

Beliau kembali menginformasikan bahwa sejumlah 80 danau di Indonesia menjadi prioritas nasional untuk dikelola, Danau Lut Tawar termasuk dalam daftar prioritas tersebut, terang Kadis Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah.

(PR/MA)

 

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.