
Takengon-LintasGayo.co: Takut dijadikan sasaran dari peserta pemilu maupun masyarakat, apabila hasil pemungutan suara tanggal 9 April 2014 syarat masalah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua PPS se-Aceh Tengah buat surat pernyataan mengundurkan diri.
Pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat dan ditanda tangani bersama oleh PPK dan PPS se- Aceh Tengah itu, dibenarkan oleh Anwar ketua PPK kecamatan Linge, Kamis (3/04/14).
Kepada LintasGayo.co, Anwar via telepon selulernya mengatakan bahwa pengunduran diri petugas penyelenggara Pemilu tinglkat PPK dan PPS tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya belum adanya kejelasan tentang status anggota Komisionaris KIP yang dilantik pasca adanya pengabulan permohonan PTUN di pengadilan.
Hal ini sangat mengkhawatirkan petugas penyelenggara jelas akan menjadi sasaran, karena tahapan Pemilu 2014 ini tanpa ada Komisionaris KIP,sudah pasti partai peserta pemilu 2014-2019, apabila ada terjadi kekeliruan sebut Anwar.
Selain lemahnya status keanggotaan KIP Aceh Tengah, bahwa selama ini dukungan anggaran pelaksanaan tahapan ditingkat PPK maupun PPS dirasakan sangat kurang akibatnya tapahan yang telah diagendakan tidak berjalan. Oleh karena itu agar kami tidak menjadi bulan-bulanan nantinya dan atas pertimbangan dan kesepakatan bersama kami mengundurkan diri dari petugas penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan maupun desa/kampung, ucap Ketua PPK Linge tersebut.
Caleg Risau
Ditempat terpisah salah seorang Caleg DPRK Aceh Tengah dari Partai Damai Aceh Abdul Rahman, sangat meyayangkan sikap yang diambil oleh pihak PPK maupun PPS. Akibat dari ulah yang dibuat oleh petugas penyelenggara tersebut seluruh partai peserta pemilu di Aceh Tengah sangat dirugikan begitu juga masyarakat sebagai peserta pemilih menjadi resah.
Menurut Abdul Rahman, seyogyanya pihak penyelenggara Pemilu tingkat PPK maupun PPS tidak membuat panik partai politik dan peserta pemilu. Pihak PPK maupun PPS sebelum mengambil sikap mengundurkan diri terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi, jika anggota KIP Aceh Tengah menurut mereka kurang mendukung berjalannya tahapan maka melakukan konsultasi dengan Pemda maupun KIP Aceh, bukan serta merta mengundurkan diri dan lari dari tanggung jawab selaku pihak penentu terselenggaranya pemungutan suara di tingkat kecamatan maupun TPS-TPS, jelas Rahman.
Seyogyanya, PPK dan PPS tidak perlu khawatir dalam pelaksanaan tahapan Pemilu utamanya dalam hal pemungutan suara, apabila PPK maupun PPS menjalankan aturan PKPU yang ada tentang pemilu, kata Rahman sembari mengingatkan semua pihak harus menjaga perdamaian dengan cara berkomitmen dalam menjalankan aturan main yang telah ditetapkan. Pungkas Caleg yang berlatar belakang Jurnalis ini. (GM)







