Banda Aceh-LintasGayo.co: Hingga kini KIP Aceh belum menerima informasi terkait adanya pemunduran diri Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aceh Tengah, seperti kabar yang beredar ditengah masyarakat Aceh Tengah.
“Sebelumnya PPS dan PPK memang sempat bingung dengan informasi macam-macam yang mereka diterima,” kata Komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi ketika dihubungi LintasGayo.co di Banda Aceh, senin kemarin (31/4/2014).
Menurut Hendra, PPK ditakuti bahwa KIP Aceh Tengah tidak legal. Bermcam isyu beredar. Seharusnya diberi pemahaman bahwa semua harus taat hukum dan tidak membuat isyu simpang siur.
“Sekarang kita taati dulu proses banding KPU Pusat, dan biarkan terus proses hukum itu berjalan sampai selesai,” ujarnya.
Kata Hendra, sambil menunggu proses hukum, KIP Aceh Tengah tetap legal menjalankan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Menurut hukum diatasnya,yaitu KPU RI, mereka sah,” demikian ujar Hendra.(tarina)





