Ada Politik Pembiaran, Pemilu Aceh Tengah bisa batal

oleh

hamidahTakengon-LintasGayo.co : Pemilu di kabupaten Aceh Tengah bisa batal sebagai konsekuensi hukum jika upaya banding oleh KPU Pusat terhadap putusan hakim PTUN Jakarta yang membatalkan SK nomor 706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah di tolak.

“Konsekuensi dari penolakan banding adalah Pemilu batal atau tidak sah, maka ricuh politik tak terelakkan di Aceh Tengah,” kata praktisi hukum di Aceh Tengah, Hamidah SH di Takengon, Kamis 27 Maret 2014.

Dan jika ini terjadi, menurut Hamidah maka syetan politik yang mengatur skenario tersebut berhasil dengan rencananya. “Jika Pemilu kisruh maka ada satu pihak yang beroleh untung besar, dan ini menurut amatan saya sudah terencana dengan baik,” ujar Hamidah.

“Hasil upaya banding KPU terhadap putusan PTUN itu biasanya akan diketahui setelah satu bulan, nanti akhir April 2014,” ungkap Hamidah.

Dasar penilaian Hamidah, adalah adanya pembiaran-pembiaran atas sederetan kejadian atau persoalan yang semestinya segera ditangani atau diselesaikan secara hukum. Misalnya dalam proses perekrutan anggota KIP Aceh Tengah, sudah ada elemen sipil yang mempersoalkan prosesnya, namun kenapa pihak yang harusnya bertindak justru diam.

Selanjutnya dalam tahapan Pemilu lainnya, amatan Hamidah banyak laporan pelanggaran oleh peserta Pemilu contohnya black campaign yang nyata-nyata terjadi namun penindakan tidak ada.

“Banyak pihak yang jadi penonton padahal tugasnya menindak. Ada politik pembiaran disini,” ujar Hamidah.

Seperti diberitakan media ini Begini kekuatan putusan PTUN terkait komisioner KIP Aceh Tengah, hakim PTUN dalam keputusannya membacakan bahwa seluruh proses penjaringan dan penyaringan calon KIP Aceh Tengah periode 2013-2018 cacat yuridis, maka dari itu menyebabkan SK KPU No.706 yang didasarkan dari prosedur tim independen yang sejak semula cacat substansi, dengan demikian segala akibat hukum yang timbul oleh keputusan itu dianggap tidak pernah ada. (WA)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.