Berkas oknum PNS Aceh Tengah terlibat kampanye dilimpahkan ke Polisi

oleh
Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni. (LGco-Sengeda Kale)
Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni. (LGco-Sengeda Kale)

Takengon–LintasGayo.co : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tengah telah melimpahkan berkas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum Pegawas Negeri Sipil (PNS) dari jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang diduga terlibat kampanye ke Polres Aceh Tengah.

Oknum PNS tersebut mengunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu partai dengan melakukan kampanye, demikian dikatakan oleh Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni kepada LintasGayo.co Kamis 27 Maret 2014 di ruang kerjanya.

Ditegaskan Maryeni, PNS dilarang terlibat kampanye sebagaimana diatur pada pasal 86 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2012, bila PNS terlibat maka akan dikenakan hukum pidana sehingga kami melimpahkan ke kepolisian.

Hingga hari ini kata Maryeni, Panwaslu Aceh Tengah telah menerima 8 laporan pelanggaran Pemilu, 7 diantaranya tidak bisa di proses karena tidak memenuhi unsur dan tidak ada yang mau menjadi saksi.

“Walaupun kami telah memanggil dengan cara mengundang tetapi tidak ada yang mau datang untuk menjadi saksi”, sebutnya.

Tujuh laporan pelanggaran pemilu yang tidak dapat diproses karena tidak ada saksi itu yakni money politik seperti pemberian uang dan barang-barang. Sedangkan satu pelanggaran lainnya yakni oknum PNS yang terlibat kampanye, tetapi telah dilimpahkan ke polisi, pungkas Maryeni.(Zah)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.