
Banda Aceh-LintasGayo.co: Menanggapi kisruh Komisi Independen pemilihan (KIP) Acehtengah pasca putusan PTUN yang membatalkan SK KPU nomor 706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah, tanggal 12 September 2013,Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin bilang menunggu apa keputusan KPU Pusat.
“Kita tunggu saja keputusan KPU,” kata Pak Nas kepada LintasGayo.co seusai acara pelantikan pengurus Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA) Banda Aceh di Rumoh PMI, Neusu, Sabtu (15/3/14).
Menurut Pak Nas yang beberapa waktu lalu sudah melantik ketua komisioner KIP Aceh Tengah sesuai SK 706, sementara pihaknya menunggu saja, karena takut salah memberi jawaban terkait KIP tersebut.
“Tunggu saja bagaimana keputusan KPU, daripada salah faham,” ujar Bupati Aceh Tengah Nasaruddin. (tarina)





