
Takengon-LintasGayo.co : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah kembali menegaskan jika pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) nomor 706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah, tanggal 12 September 2013.
“Hingga kini kami belum menerima arahan apapun dari KPU pusat, jadi kami tetap melakukan aktivitas sesuai tugas kami selaku anggota KIP Aceh Tengah,” ujar Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah kepada wartawan setelah acara Ikrar Kampanye Damai usai digelar di Gelengang Musara Alun Takengon, Sabtu siang 15 Maret 2014.
Belum ada arahan dari KPU. “Jadi kami belum tentukan sikap apapun selain bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Marwansyah.
Terpisah, anggota KIP Aceh Tengah lainnya, Asri Bukit menyatakan dirinya masih mengamati perkembangan terlebih dahulu apakah akan mengajukan gugatan atau tidak terkait putusan PTUN Jakarta, Selasa 11 Maret 2014 lalu.
“Saya belum tentukan sikap apapun terkait putusan PTUN itu, saya lihat perkembangan terlebih dahulu,” ujar Asri Bukit.
Informasi yang dihimpun LintasGayo.co, banyak kalangan khawatir dengan kondisi perpolitikan di Aceh Tengah, khususnya terkait kisruh KIP Aceh Tengah. Diprediksikan, celah terjadinya ribut-ribut dalam tahapan Pemilu legislatif 2014 di daerah ini sangat terbuka lebar. (Khalis)